Image of HUKUM ISLAM DALAM RUANG SISTEM HUKUM DI INDONESIA

E-Jurnal

HUKUM ISLAM DALAM RUANG SISTEM HUKUM DI INDONESIA



Negara wajib membentuk sistem hukum nasional yang terintegrasi di dalamnya hukum yang bersumber dari norma agama. Dalam mengintegrasikan norma agama ke dalam sistem hukum Nasional Indonesia saat ini dan masa yang akan datang model sistem hukum Anglo saxon lebih tepat digunakan, karena hukum itu akan diperlakukan pada tempat, orang dan kasus tertentu. Mencermati perspektif hukum Islam dalam sistem hukum nasional guna melaksanakan pembangunan hukum sekurang-kurangnya bisa tampil dalam tiga bentuk: Pertama, hukum Islam tampil dalam bentuk hukum positif yang hanya berlaku bagi umat Islam. Dalam hal ini hukum Islam berperan mengisi kekosongan hukum dalam hukum positif. Kedua, hukum Islam berkontribusi bagi penyusunan hukum nasional sebagai sumber nilai. Ketiga, hukum Islam bertujuan untuk rahmatan lilamin. Bentuk kedua dan ketiga lebih cocok untuk diterapkan karena dalam bentuk ini hukum Islam mudah terlaksana dan atau terintegrasi


Ketersediaan

Tidak ada salinan data


Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
2X4 IST
Penerbit Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang : .,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
2X4
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
Vol 15, No 2 (2016)
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya