No image available for this title

SKRIPSI

ANALISIS HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP PAJAK RESTORAN KABUPATEN INDRAGIRI HILIR PROVINSI RIAU BERDASARKAN PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG PAJAK DAERAH.



Pajak Restoran di Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau merupakan salah satu potensi daerah yang menjadi pemasukan Asli Daerah Kabupaten Indragiri Hilir, pajak restoran itu sendiri mempunyai peranan peranan dalam upaya pemerintahan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pajak restoran ini diatur berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pajak Daerah, didalam peraturan ini terdapat pasal-pasal yang masih menuai pro dan kontra bagi para pengusaha. Hal inilah yang melatar belakangi penulis untuk mengangkat judul “Analisis Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Pajak Restoran Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pajak Daerah”. Ada dua hal yang menjadi pokok permasalahan dan penelitian pertama, Bagaimana Penerapan Pajak Restoran Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pajak Daerah, kedua Bagimana Tijauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Peraturan Pajak Restoran Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pajak Daerah. Dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian Normatif, yaitu metode hukum doktriner atau penelitian perpustakaan jenis data dalam penelitian ini adalah jenis data kualitatif, Teknik pengumpulan data dilakukan dengan metode deskriptif kualitatif dan disimpulkan secara deduktif. Tinjaun dari Hukum Ekonomi Syariah terhadap peraturan pajak restoran menutut Peraturan Daerah Jabupaten Indragiri Hilir Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pajak Daerah berdasarkan prinsip-prinsip Hukum Ekonomi Syariah terlihat Bahwa Peraturan Daerah belum menetapkan prinsip keadilan karena menetapkan tarif yang sama yaitu 10% kepada seluruh restoran, baik restoran kecil maupun restoran besar. Padahal kemampuan setiap restoran dan konsumennya berbeda-beda, Kata Kunci: Pajak Restoran, Peraturan Daerah, dan Hukum Ekonomi Syariah.


Ketersediaan

Tidak ada salinan data


Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
-
Penerbit : .,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
NONE
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya