No image available for this title

SKRIPSI

KEWENANGAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) DALAM PENYUSUNAN PERATURAN DAERAH (PERDA) PERSPEKTIF SIYASAH DUSTURIYAH



Salah satu kewenangan yang sangat penting dari suatu daerah yang berwenang mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri ialah kewenangan untuk menetapkan peraturan daerah dan ruang lingkup peraturan daerah tidak boleh meluas ke daerah lainnya. Penelitian ini yang menjadi permasalahannya adalah mengenai isu DPRD diduga memindahkan (menjiplak) Perda kabupaten yang penyusunanya hanya menyalin ulang (copy paste) dari daerah lain. penelitian ini menganalisa secara yuridis terkait dengan Kewenangan DPRD Kabupaten dalam Penyusunan Perda Kabupaten ditinjau dari siyasah dusturiyah, jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research). Penulis menggunakan konsep Maqasid al-syari’ah, dan Teori Kewenangan sebagai dasar kerangka teoritis. Penelitian ini bersifat deskriptif Analitis dengan memaparkan mengenai suatu permasalahan, dan analisa kualitatif dengan acuan literatur dan ketentuan yang berlaku. Membentuk peraturan daerah berarti melakukan pembuatan peraturan daerah yang mencangkup tahapan, perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, pengundangan, dan penyebarluasan. Oleh karena itu, mekanisme penyusunan dan penetapan perda dapat mempengaruhi karakter dan profil daerah melalui peraturan daerah sebagai produknya. Peraturan daerah ialah produk yudiris daerah oleh kepala daerah dan DPRD. Isi peraturan daerah tidak boleh bertentangan dengan peraturan-peraturan yang menurut hierarki lebih tinggi tinggakatnnya. Relevansi mekanisme pembuatan Peraturan Daerah menurut UndangUndang No. 9 tahun 2015 dengan kajian siyasah dusturiyah kekuasaan legislatif atau legislasi disebut sebagai istilah as-sultan at-tasri’iyah yakni kekuasaan pemerintah Islam dalam membuat dan menetapkan hukum. Dari penjelasan diatas mengenai pembentukan Peraturan Daerah (Perda) menurut fiqh siyasah dusturiyah, jika dianalisis dalam pembentukan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) maka nilai- nilai Islam dalam pembentukan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) sudah terwujud, yang dimulai dari perencanaan, persiapan, teknik penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan dan penyebarluasan.


Ketersediaan

00010934306.23 WAS kPERPUSTAKAAN JAKABARING (referensi)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tidak Dapat Dipinjam

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
306.23 WAS k
Penerbit Fakultas Syariah dan Hukum UIN Raden Fatah Palembang : .,
Deskripsi Fisik
XVIII,148 HLM:24,5CM.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
306.23
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya