No image available for this title

SKRIPSI

IMPLEMENTASI SURAT DIRJEN BADILAG NOMOR 1960/DJA/HK.00/6/2021 TENTANG JAMINAN PEMENUHAN HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN (STUDI KASUS PENGADILAN AGAMA PANGKALAN BALAI IIB).--



Skripsi yang berjudul “Implementasi Surat Dirjen Badilag Nomor 1960/Dja/Hk.00/6/2021 Tentang Jaminan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan Dan Anak Pasca Perceraian (Studi Kasus Pengadilan Agama Pangkalan Balai Kelas IIB)”. Penelitian ini dibuat untuk menjawab permasalahan tentang bagaimana ketentuan surat dirjen badilag nomor 1960/DJA/HK.00/6/2021 tentang jaminan pemenuhan hakhak perempuan dan anak pasca perceraian sebelum dan sesudah adanya surat dirjen tersebut dan bagaimana perspektif maqasid syariah tentang jaminan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian berdasarkan surat dirjen badilag nomor 196-/DJA/HK.00/6/2021. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum yuridis empiris dengan teknis pengumpulan data berupa wawancara dan dokumentasi. Data yang diperoleh kemudian dianalisis menggunakan metode deskritif kualitatif dengan pola pikir deduktif yaitu menggambarkan atau memaparkan subjek serta objek penelitian sebagaimana dari hasil penelitian yang telah dilakukan, dan dalam menganalisisnya diuraikan dan merinci kalimat-kalimat. Kemudian untuk menarik kesimpulan terhadap data yang telah terkumpul, dilakukan dengan mencari kesimpulan dari data yang bersifat umum ke data yang bersifat khusus, dengan tujuan dalam penyajian skripsi ini bisa dimengerti dan dipahami. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa ketentuan sura dirjen badilag ini sebelum adanya surat dirjen ini para pihak yang beperkara jarang menuntut hak-haknya dikarenakan kebanyakan mereka tidak mengetahui bahwasanya ada hak-hak yang bisa dituntut saat perceraian bukan berarti hak-hak perempuan dan anak tidak terjamin hanya saja masyarakat tidak mengetahui ketentuan hukumnya, namun setelah adanya surat dirjen badilag ini dan didalam surat dirjen badilag terdapat blankoblanko agar lebih memudahkan para pihak yang sedang mencari keadilan bukan hanya itu dengan surat dirjen badilag ini dikeluarkan hak-hak perempuan dan anak tersebut lebih terlindungi dan lebih terarah lagi. Selanjutnya terkait perspektif dari maqasid syariah bahwasanya ada 5 pokok syariat didalamnya tetapi penulis hanya membahas 3 pokok yakni melindungi agama (hifdzu al-din), melindungi keturunan (hifdzu al-nasab), melindung harta (hifdzu almaal). Kata Kunci: Perceraian, Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian, Surat Dirjen Badilag, Maqasid Syariah.


Ketersediaan

MIS047297.577 CIN iPERPUSTAKAAN JAKABARING (refrensi)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Hilang

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
297.577 CIN i
Penerbit : .,
Deskripsi Fisik
XIX,119 HLM ; ILUS ; 20 CM
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
297.577
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya