Detail Cantuman
Advanced Search
SKRIPSI
PANDANGAN HAKIM PENGADILAN AGAMA PANGKALAN BALAI TERHADAP PENJATUHAN IKRAR TALAK SUAMI YANG DIWAKILI OLEH KUASA HUKUM PEREMPUAN
Pada dasarnya penjatuhan ikrar talak itu berada ditangan suami, tetapi memungkinkan bagi seorang suami itu bisa mewakilkannya kepada orang lain atas nama dirinya. Jika dilihat dari hukum Islam sendiri maka hal yang berkaitan dengan pemberian kuasa dikenal dengan sebutan wakalah yang memiliki pengertian secara istilah, wakalah akad pemberian kuasa kepada penerima kuasa (wakil) untuk melakasanakan sebuah tugas (wakil) atas nama pemberi kuasa (muwakil). Jika secara teori talak itu berada di tangan seorang suami maka berbeda dengan praktik yang terjadi di dalam masyarakat terutama yang terjadi di Pengadilan Agama Pangkalan Balai bahwasanya ada suatu ketika seorang suami itu mewakilkan ikrar talak tersebut kepada seorang kuasa hukum perempuan. Maka dari pada itu penulis ingin mengkaji pembahasan ini mengenai pandangan Hakim Pengadilan Agama Pangkalan Balai terhadap penjatuhan ikrar talak yang diwakili oleh kuasa hukum perempuan. Penelitian ini merupakan jenis penelitian field research dengan sumber data yang digunakan adalah data primer bersumber dari wawancara, data sekunder bersumber dari literatur atau buku-buku, data tersier bersumber dari kamus-kamus. Datanya dikumpulkan melalui wawancara dan dokumentasi. Dan data yang telah didapatkan akan dianalisis secara deskriptif kualitatif. Berdasarkan pembahasan tersebut dapat diambil kesimpulan, yaitu: 1. Semua hakim di Pengadilan Agama Pangkalan Balai berpendapat bahwasanya hal tersebut diperbolehkan bagi principal atau pemohon untuk memberikan kuasanya kepada seorang kuasa hukum perempuan. Namun dengan syarat harus menggunakan surat kuasa istimewa. 2. Pertimbangan hakim dalam membolehkan penjatuhan ikrar talak suami yang diwakili oleh kuasa hukum perempuan adalah karena principal itu sudah menguasakan urusannya kepada kuasa hukumnya menggunakan surat kuasa istimewa. Kemudian karena ada alasan mendesak seperti keberadaannya jauh dari Pengadilan Agama, berada di luar kota atau diluar negeri, atau sedang ada pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan dan principal sedang sakit sehingga tidak bisa menghadiri persidangan. Kata Kunci : Hakim, Ikrar Talak, Wakalah, Kuasa Hukum Perempuan.
Ketersediaan
AHM012 | 173 AJI p | PERPUSTAKAAN JAKABARING (refrensi) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Hilang |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
173 AJI p
|
Penerbit | Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang : ., 2022 |
Deskripsi Fisik |
XVIII , 100 HLM ; 25 CM
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
173
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
AJI NUGR0HO
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain