No image available for this title

SKRIPSI

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENIMBUNAN OBAT TERAPI COVID-19 BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN.--



Penelitian ini berjudul pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana penimbunan obat terapi Covid-19 berdasarkan undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Penimbunan terhadap obat-obatan merupakan suatu hal yang dilarang baik dalam peraturan perundang-undangan Indonesia maupun dalam hukum Islam, terlebih lagi perbuatan tersebut dilakukan pada masa pandemi Covid-19 tentunya dapat menimbulkan kesengsaraan dan kerugian dalam masyarakat. permasalahn yang diangkat dalam penelitian ini adalah pertanggungjawaban pidana terhadap tindak pidana penimbunan obat terapi Covid-19. Adapun rumusan masalah yang diangkat pada penelitian ini adalah bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana penimbunan obat terapi Covid-19, dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana penimbunan obat terapi Covid-19. Adapun tujuan daripada penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana penimbunan obat terapi Covid-19, serta mengetahui bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana penimbunan obat terapi Covid-19. Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah metode penelitian normatif atau yang sering disebut library research, penelitian normatif merupakan penelitian kepustakaan yang mendeskripsikan, serta menguraikan semua masalah yang ada menggunakan sumber informasi dari berbagai buku-buku, skripsi, jurnal dan lain sebagainya. Adapun hasil daripada penelitian ini dapat diketahui bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana penimbunan obat terapi Covid-19 adalah: dapat dipidana berdasarkan Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000, 00 (satu miliar rupiah). Selain itu pelaku juga dapat dikenakan Pasal 107 jo Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dengan ancaman pidana selama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). Adapun tinjauan hukum Islam terhadap pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana penimbunan obat terapi Covid-19 adalah: dapat dikenakan hukuman ta’zir, yaitu hukuman yang didalamnya mengandung sifat pengajaran sehingga diharapkan dapat memperbaiki pola hidup pelaku, dan penentuan hukumannya diserahkan kepada pemerintah ataupun penguasa setempat. Kata kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Penimbunan, Ikhtikar, Covid-19


Ketersediaan

000120532X4.5 MUH pPERPUSTAKAAN JAKABARING (referensi)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tidak Dapat Dipinjam

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
2X4.5 MUH p
Penerbit Fakultas Syariah dan Hukum UIN Raden Fatah Palembang : .,
Deskripsi Fisik
XIV,92 HLM:20 CM
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
2X4.5
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya