Detail Cantuman
Advanced Search
SKRIPSI
STUDI KOMPARATIF KEDUDUKAN SAKSI KELUARGA DALAM PERKARA PERCERAIAN PADA PUTUSAN NOMOR 183/Pdt.G/2021?pn.Pgd DAN NOMOR 019/Pdt.G/2021/PA.Grt.--
Dalam HIR, RBg, dan KUHPerdata dijelaskan bahwa tidak semua orang bisa memberikan keterangan sebagai saksi di Persidangan, salah satunya ialah orang-orang yang memiliki hubungan keluarga dengan pihak yang berperkara. Namun, pihak keluarga ini tidak bisa ditolak sebagai saksi dalam perkara perselisihan tentang keadaan menurut hukum perdata, seperti perceraian. Putusan nomor 183/Pdt.G/2021/PN.Pdg dan nomor 019/Pdt.G/2021/PA.Grt adalah putusan dalam perkara perceraian yang menghadirkan saksi keluarga. Namun, apakah saksi keluarga tersebut hanya sebatas kebolehan dalam perkara perceraian baik di Pengadilan Negeri maupun di Pengadilan Agama. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana kedudukan saksi keluarga pada perkara perceraian dalam putusan nomor 183/Pdt.G/2021/PA.Pdg? (2) Bagaimana kedudukan saksi keluarga pada perkara perceraian dalam putusan nomor 019/Pdt.G/2021/PA.Grt? Jenis penelitian yang digunakan penulis adalah library research (studi pustaka) dengan teknik komparasi hukum, yang membandingkan Hukum Acara Peradilan Negeri dan Hukum Acara Peradilan Agama mengenai saksi keluarga melalui putusan Nomor 183/Pdt.G/2021/PN.Pdg dan Nomor 019/Pdt.G/2021/PA.Grt. Hasil penelitian ini diketahui bahwa (1) Dalam putusan nomor 183/Pdt.G/2021/PN.Pdg, saksi keluarga berkedudukan sebagai syarat pembuktian bahwa telah terjadi perselisihan agar diperbolehkan bercerai, yang tidak hanya sebatas memberikan keterangan biasa, namun juga wajib disumpah dan wajib memenuhi syarat formil maupun materiil sebagai saksi. (2) Sedangkan dalam putusan nomor 019/Pdt.G/2021/PA.Grt, saksi keluarga tidak hanya berkedudukan sebagai syarat pembuktian bahwa telah terjadi pertengkaran (syiqaq) sebagai alasan dibolehkannya bercerai, namun juga berkedudukan sebagai hakam (juru damai) yang diangkat oleh hakim melalui putusan sela. Kata Kunci: Saksi, Keluarga, Perceraian, Putusan, Pengadilan.
Ketersediaan
00012700 | 2X4.33 KAR s | PERPUSTAKAAN JAKABARING (referensi) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tidak Dapat Dipinjam |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
2X4.33 KAR s
|
Penerbit | Fakultas Syariah dan Hukum UIN Raden Fatah Palembang : ., 2022 |
Deskripsi Fisik |
XVIII,88 HLM:20 CM
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
2X4.33
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
KARINA PRATIWI
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain