No image available for this title

SKRIPSI

PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA DEBT COLLECTOR PENGAIHAN HUTANG DALAM PINJAMAN ONLINE DITINJAU DARI HUKUM PIDANA ISLAM.--



Latar belakang dalam permasalahan skripsi ini adalah dengan pesatnya perkembangan teknologi menimbulkan banyak manfaat diberbagai bidang, terutama bidang ekonomi. Salah satu produk layanan keuangan berbasis teknologi adalah pinjaman online. Selain banyak manfaat juga menimbulkan banyak risiko. Dengan munculnya pinjaman online dan penagihan hutang yang dilakukan oleh debt collector dengan cara melanggar aturan tindak pidana seperti mengintimidasi, memfintah, mengancam dan pencurian data pribadi. Dari sinilah muncul rumusan masalah : 1) Bagaimana pertanggung jawaban pidana perilaku debt collector dalam penagihan hutang pada pinjaman online (PINJOL) menurut hukum positif? dan 2) Bagaimana tinjauan hukum pidana islam terhadap pertanggung jawaban pidana perilaku debt collector dalam penagihan hutang pada pinjaman online. Metode yang digunakan dalam penelitian ini melalui pendekatan library research (studi kepustakaan). Sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari tiga bagian yaitu, bahan hukum primer , bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Bahan hukum primer adalah bahan-bahan hukum yang mengikat berupa Al-Qur‟an dan Hadis, Undang-Undang Dasar 1945, dan peraturan yang berlaku. Bahan hukum sekunder adalah bahan hukum yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer, seperti hasil penelitian dan hasil karya dari para ahli, seperti skripsi, jurnal dan buku-buku. Bahan hukum tersier adalah bahan yang memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, seperti kamus, enksiklopedia, website, dan artikel. Berdasarkan hasil penelitian skripsi ini dapat disimpulkan bahwa : 1) Perbuatan debt collector telah melanggar undang-undang informasi dan transaksi elektronik, pertanggung jawaban pidana perilaku debt collector dalam penagihan hutang pada pinjaman online (PINJOL) menurut hukum positif dibebankan kepada debt collector itu sendiri (natuurlijke person). 2). Tinjauan hukum pidana islam terhadap pertanggung jawaban pidana perilaku debt collector dalam penagihan hutang pada pinjaman online secara umum dimintai pertanggung jawaban pidana dalam jarimah Ta’zir. Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Pinjaman Online, Debt collector


Ketersediaan

000129092X4.5 IQB pPERPUSTAKAAN JAKABARING (referensi)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tidak Dapat Dipinjam

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
2X4.5 IQB p
Penerbit Fakultas Syariah dan Hukum UIN Raden Fatah Palembang : .,
Deskripsi Fisik
XVI,103 HLM:20 CM
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
2X4.5
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya