No image available for this title

SKRIPSI

SANKSI PIDANA BAGI PELAKU PARKIR LIAR DI JALUR KHUSUS SEPEDA MENURUT PERATURAN DAERAH KOTA PALEMBANG NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN TRANSPORTASI DITINJAU DARI HUKUM PIDANA ISLAM



Semenjak terjadi pandemi COVID-19, masyarakat Kota Palembang mengalami peningkatan pesat dalam penggunaan sepeda, baik sebagai alat transportasi maupun olahraga. Pemerintah kota Palembang merespon baik terhadap animo masyarakat tersebut yakni dengan di tetapkannya Keputusan Walikota No. 191 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kawasan Tanpa Kendaraan Bermotor dan Lokasi Jalur Khusus Sepeda. Namun Sebagian masyarakat menggunakan jalur tersebut sebagai lahan parkir ilegal, hal tersebut mengganggu masyarakat lainnya baik pesepeda maupun pengendara kendaraan bermotor. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimana sanksi pidana bagi pelaku parkir liar pada jalur khusus sepeda dalam Peraturan Daerah (PERDA) nomor 14 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Transportasi? dan bagaimana sanksi pidana bagi pelaku parkir liar di jalur khusus sepeda dalam perspektif Hukum Pidana Islam ?. Tujuan dari penelitian ini yakni untuk menjawab dari kedua rumusan masalah tersebut. Dengan dilakukannya penelitian ini peneliti harap dapat bermanfaat secara teoritis yakni dapat digunakan sebagai refrensi di bidang pengetahuan hukum positif dan hukum pidana islam dan secara praktik yakni dapat dijadikan sarana pedoman bagi masyarakat agar tidak melakukan parkir liar termasuk pada jalur khusus sepeda, serta dapat bermanfaat untuk mengembangkan kemampuan penulis. Mengenai metode penelitian hukum normatif, dengan metode pengumpulan data studi kepustakaan (library research) dan teknik analisis data kualitatif. Hasil dari penelitian, sanksi pidana bagi pelaku parkir liar pada jalur khusus sepeda dalam Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 14 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Transportasi dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Dalam Hukum Pidana Islam dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan sanksi pidana yang diterapkan dalam jarimah ta’zir. Karena pelanggaran tersebut termasuk dari macam-macam jarimah ta’zir, maka dapatlah dikenai sanksi pidana diantaranya kurungan dan denda yang lama dan banyaknya ditentukan oleh hakim dengan berdasarkan kemaslahatan.


Ketersediaan

SK01927345 ADR sPERPUSTAKAAN JAKABARING (Referensi)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tidak Dapat Dipinjam

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
345 ADR s
Penerbit Fakultas Syariah dan Hukum : .,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
345
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
NIM 1810103002
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya