No image available for this title

E-Jurnal

Hibah Harta pada Anak Angkat (Telaah Filosofis terhadap Bagian Maksimal Sepertiga). E-JURNAL



Salah satu cara yang digunakan dalam hukum Islam untuk memperoleh harta
adalah hibah. Proses penghibahan dalam hukum Islam tidak bisa dilepaskan dari
batasan harta yang dihibahkan. Fenomena di masyarakat terkadang terjadi dualisme
hukum yang kontradiksi antara hukum dalam teori dan hukum dalam praktek.
Fenomena di masyarakat banyak orang yang menghibahkan hartanya kepada anak
angkatnya dengan semua harta yang dimilikinya di depan Notaris. Hal ini menjadi
sebuah persoalan tentang posisi anak angkat yang diartikan sebagai orang lain dan
diartikan bukan sebagai ahli waris dan dapat dianggap sebagai orang asing yang dapat
menerima hibah semua harta. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui akan
hakekat adanya pembatasan sepertiga dalam hibah. Penelitian ini adalah penelitian
pustaka dengan pendekatan kualitatif. Sumber data sekunder, dengan analisis
deskriptif. Kesimpulan dari tulisan ini adalah bahwa konsep hibah dalam hadis
maupun dalam kompilasi hukum Islam tidak dapat dilepaskan dari batasan harta
yang boleh dihibahkan. Adanya batasan tersebut, tidak lain untuk memprioritaskan
ahli waris atau keluarga di atas orang lain (anak angkat) dalam penerimaan harta.
Karena meninggalkan ahli warisnya dalam keadaan berkecukupan lebih baik daripada
meninggalkan ahli warisnya dalam keadaan miskin.


Ketersediaan

Tidak ada salinan data


Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
-
Penerbit millah : jurnal studi agama : .,
Deskripsi Fisik
p. 207-234,
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
2527-922X
Klasifikasi
NONE
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
Vol. 18, no. 2
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya