Detail Cantuman
Advanced Search
SKRIPSI
PERAN KEPOLISIAN DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DI TINJAU DARI HUKUM PIDANA ISLAM.--
Tindak Pidana penganiayaan merupakan suatu perbuatan yang sering terjadi dalam lingkungan masyarakat, salah satunya yakni terjadi di Wilayah Hukum Polsek Pemulutan. Hal ini sangat meresahkan dan mengganggu ketertiban serta keamanan masyarakat. Maka dari itu peran kepolisian diperlukan untuk melakukan upaya penanggulangan agar bisa meminimalisir tindak penganiayan yang terjadi. Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana Peran kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana penganiayaan di Polsek Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir dan bagaimana tinjauan hukum pidana Islam terhadap Peran Kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana penganiayaan di Polsek Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris dengan jenis kualitatif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa peran kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana penganiayaan di Polsek Pemulutan di laksanakan dengan dua upaya yakni upaya preventif dan upaya represif. Upaya preventif yang dilakukan berupa upaya- upaya umum yakni sosialisasi mengenai budaya larang kekerasan, meningkatkan keimanan, dan himbauan bahaya penyalahgunaan Narkoba dan Minuman keras. Kemudian upaya represif yaitu melalui penyelesaian perkara dengan sistem damai (restorative justice) dan melalui proses penyelesaian perkara yakni melakukan penyidikan dan penyelidikan dan penyerahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukannya penuntutan dalam persidangan. Kemudian yang kedua bahwa peran kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana penganiayaan di Polsek Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir dilaksanakan sesuai dengan hukum pidana Islam sebagaimana yang telah di laksanakan Rasullullah SAW dalam hal menegakkan hukum, yang mana hal tersebut bertujuan untuk melaksanakan amar ma’ruf nahi munkar dan untuk mencapai tujuan hukum pidana Islam sebagaimana yang dimaksudkan sebagai Maqāsid Asy-Syarī’aḥ atau Al-Maqasid Al-Khomsah, yakni hifzh annafs (memelihara jiwa), Hifzh Ad-dīn (Memelihara Agama), hifzh al-‘aql (memelihara akal), hifzh an-nasb (memelihara keturunan) dan hifzh al-māl (memelihara harta). Kata Kunci : Hukum Pidana Islam, Penanggulangan, Peran Kepolisian, Tindak Pidana Penganiayaan
Ketersediaan
00011988 | 336.209 2 ZOL p | PERPUSTAKAAN JAKABARING (referensi) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Hilang |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
336.209 2 ZOL p
|
Penerbit | Fakultas Syariah dan Hukum UIN Raden Fatah Palembang : ., 2022 |
Deskripsi Fisik |
XVII,114 HLM:20 CM
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
336.209 2
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
ZOLIYA ATINA
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain