Hal 208 - 210.
Jual beli tanah tanpa bukti kepemilikan berupa sertifikat tanah, merupakan hal yang sering terjadi di dalam masyarakat. Seperti yang terjadi di Desa Penanggoan Duren Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten Ogan Komering Ilir, menurut pemahaman masyarakat selama ini transaksi jual beli tanah hanya sebatas kepala desa, sehingga tidak diperlukan formalitas seperti yang berlaku pada hukum barat yang men…