Illegal Drilling adalah suatu kegiatan pengeboran minyak yang di lakukan secara Illegal (melanggar Hukum), kegiatan Illegal drilling yang terdapat di Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, tidak hanya di lahan hutan namun juga telah merambah ke kawasan yang dekat dengan perkampungan sehingga sangat membahayakan banyak orang disekitar tersebut, dari tahun 1970 sejak peninggalan Belanda …