Merujuk pada permasalahan mengenai pelannggaran lalu lintas yang di lakukan oleh pejalan kaki yang tidak menyeberang pada Jembatan Penyeberangan Orang yang telah disediakan sehingga menggangu pengguna jalan lain. Rumusan masalahnya yaitu untuk mengetahui Bagaimana sanksi pidana terhadap pejalan kaki yang menyeberang tidak pada jembatan penyeberangan orang menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 20…