Seseorang yang memiliki keterbatasan seperti halnya orang-orang yang lemah akal merupakan salah satu orang yang berada di bawah pengampuan seorang wali. Setiap perbuatan yang dilakukan selalu diawasi oleh wali pengampunya dan tidak bisa melakukan transaksi layaknya orang normal akal dan pemikirannya, karena mereka mempunyai batasan-batasan tersendiri dalam melakukan suatu tindakan. Bisa saja tr…