SKRIPSI
Adat pantang pemalian perpektif hukum keluarga Islam: kasus Desa Benawa Kecamatan Teluk Gelam Ogan komering Ilir.--[Skripsi]
Dari penelitian dapat disimpulkan bahwa sistem pelaksanaan adat pantang pemalian dalam perkawinan dilaksanakan pada waktu resepsi pernikahan dirumah mempelai laki-laki dan ini mempunyai tiga tingkatan. Dalam hukum Islam sesuai dalam surat Al-Baqoroh ayat 177 yaitu dianjurkan untuk saling memberikan harta kepada yang memerlukan. selama sifatnya tidak memberatkan pihak bersangkutan dan tidak bertentangan dengan hukum Islam.. .
Tidak tersedia versi lain