Buku
Transfer Princing untuk Kepentingan Pajak
transfer pricing merupakan transaksi barang dan jasa antara beberapa divisi pada suatu kelompok usaha dengan harga yang tidak wajar, bisa dengan menaikan atau menurunkan harga, kebanyakan dilakukan oleh perusahaan - perusahaan multinasional yang melakukan kegiatan lintas negara. tujuannya, pertama, untuk mrngakali jumlah profit sehingga pembayaran pajak dan pembagian dividen menjadi rendah. kedua, menggelembungkan profit untuk memoles laporan keuangan. negara dirugikan triliun rupiah karena praktek transfer pricing perusahaan asing di indonesia.
Tidak tersedia versi lain