SKRIPSI
Ketiadaan pengucapan sighat talik dalam upacara akad nikah ditinjau dari fiqh munakahat dan Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974: studi kasus di Desa Muara Tiga Kecamatan Mulak Ulu Kabupaten Lahat.--[Skripsi]
Tidak Tersedia Deskripsi
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain