No image available for this title

SKRIPSI

EKSISTENSI (KEABSAHAN) WAKAF TUNAI MENURUT MAZHAB HANAFI DAN MAZHAB SYAFI’I.



Islam membicarakan uang sebagai sarana penukar dan penyimpanan nilai, tetapi uang bukanlah barang dagangan, karena uang hanya berguna jika ditukar dengan benda yang dinyatakan atau jika digunakan untuk membeli jasa. Mewakafkan uang tunai, yang dewasa ini diistilahkan dengan “cash waqf” atau dana abadi, yaitu dana-dana yang dihimpun dari berbagai sumber dengan berbagai cara yang sah dan halal, kemudian dana tersebut diinvestasikan dengan tingkat kemanan yang tinggi karena nilai pokok dana penyusutan, dan dana tersebut diinvestasikan menjadi dana produktif melalui lembaga penjamin Syari‘ah. Wakaf dalam perkembangannya adalah salah satu institusi atau pranata social Islam yang mengandung nilai-nilai social-ekonomi dan merupakan salah satu bentuk keagamaan, di samping sebagai lembaga kemasyarakatan atau lembaga yang hidup dalam masyarakat berdasarkan tinjauan sosial. Berdasarkan latar belakang permasalahan diatas, maka rumusan masalah pada penelitian ini adalah bagaimana Konsep Eksistensi (Keabsahan) Wakaf Tunai Menurut Mazhab Hanafi dan Mazhab Syafi‟i. Tujuan penelitian untuk menjelaskan mengenai Eksistensi (Keabsahan) Wakaf Tunai Menurut Mazhab Hanafi dan Mazhab Syafi‟i. Manfaat penelitian ini diharapkan bisa memberi tambahan wacana dan referensi untuk keperluan studi lebih lanjut dan menjadi bahan bacaan kepustakaan. Metode penelitian ini termasuk dalam penelitian pustaka (liberary research) yang bertujuan untuk mengumpulkan data dan infromasi dengan bantuan bermacam-macam material yang terdapat diruangan perpustakaan, seperti buku-buku, makalah, majalah, catatan dan yang lainnya yang relevan dengan penelitian ini. Yaitu Eksistensi (Keabsahan) Wakaf Tunai Menurut Mazhab Hanafi dan Mazhab Syafi‟i. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pendapat Madzhab Hanafi dan Syafi‟i benda wakaf (harta wakaf) diharuskan ta’bīd (kekal) dan pemanfaatan benda tersebut harus terus menerus (dawām). Alasan Madzhab Hanafi dan Syafi‟i dalam menghukumi wakaf tunai memiliki kesamaan dalam hal kekhawatiran terhadap ketidak tepatan zat benda dan ketidak kekalan harta wakaf. Kata kunci : Eksistensi (Keabsahan), Wakaf Tunai, Mazhab Hanafi, Mazhab Syafi’i


Ketersediaan

Tidak ada salinan data


Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
-
Penerbit : .,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
NONE
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya