UPT PERPUSTAKAAN

UIN Raden Fatah Palembang

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Admin
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title
Penanda Bagikan

SKRIPSI

TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP PRAKTEK JUAL BELI TANAH TANPA SERTIFIKAT : STUDI PADA DESA PENANGGOAN DUREN KECAMATAN TULUNG SELAPAN KABUPATEN OGAN KOMERING ILIR.--

Wiranto, Ardi - Nama Orang;

Jual beli tanah tanpa bukti kepemilikan berupa sertifikat tanah, merupakan hal yang sering terjadi di dalam masyarakat. Seperti yang terjadi di Desa Penanggoan Duren Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten Ogan Komering Ilir, menurut pemahaman masyarakat selama ini transaksi jual beli tanah hanya sebatas kepala desa, sehingga tidak diperlukan formalitas seperti yang berlaku pada hukum barat yang mengharuskan melakukan transaksi yang dilakukan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Maka penulis tertarik untuk menelitinya dan mengusulkannya dengan judul Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Praktek Jual Beli Tanah Tanpa Sertifikat (Studi Pada Desa Penanggoan Duren Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten Ogan Komering Ilir), memiliki rumusan masalah Bagaimana praktek jual beli tanah tanpa sertifikat di Desa Penanggoan Duren Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten Ogan Komering Ilir dan Bagaimana tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap praktek jual beli tanah tanpa sertifikat di Desa Penanggoan Duren Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten Ogan Komering Ilir. Sedangkan penelitian ini menggunakan metode wawancara atau interview,adapun sumber data yang digunakan adalah data-data primer dan sekunder. Berdasarkan analisa data yang dilakukan, diperoleh kesimpulan bahwa jual beli tanah tanpa sertifikat yang terjadi di Desa Penanggoan Duren tetap sah baik dari segi hukum Islam maupun hukum positif walaupun tidak dihadapan PPAT secara langsung karena dari pihak Kepala Desa atau Kecamatan mengeluarkan SPHAT (Surat Pengakuan Hak Atas Tanah) sebagai akta dibawah tangan. Kata kunci: jual beli, tanah, sertifikat


Ketersediaan
#
PERPUSTAKAAN JAKABARING Belum memasukkan lokasi
P00413S
Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Hilang
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
-
Penerbit
: ., 2020
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
NONE
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Ekonomi Syariah
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
Wiranto, Ardi
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

UPT PERPUSTAKAAN
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?