UPT PERPUSTAKAAN

UIN Raden Fatah Palembang

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Admin
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title
Penanda Bagikan

SKRIPSI

PERAN PEMERITAHAN DESA DALAM UPAYA PENCEGAHAN PEREDARAN MINUMAN KERAS PADA ACARA HAJATAN : Studi Di Desa Kemang Bejalu Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin.-- skripsi.

Dian Saputra - Nama Orang;

Skripsi ini berjudul Peran Pemerintahan Desa Dalam Upaya Pencegahan Peredaran Minuman Keras Pada Acara Hajatan (Studi Di Desa Kemang Bejalu Kecamatan Rantau Bayur kabupaten Banyuasin). Minuman keras banyak beredar dan banyak di konsumsi baik di kota-kota maupun di desadesa tak terkecuali Di Desa Kemang Bejalu Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin karena banyak penjual yang mengedarkan tidak legal/illegal, para pengedar minuman keras pada acara hajatan tidak memiliki izin resmi untuk mengedarkan. Oleh karena itu para konsumen minuman keras pada acara hajatan di Desa Kemang Bejalu dengan mudah mendapatkannya. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini, yaitu : (1). Bagaimana Peran Pemerintahan Desa Dalam Upaya Pencegahan Peredaran Minuman Keras Pada Acara Hajatan Di Desa Kemang Bejalu Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin ? (2). Bagaimana Tinjauan Hukum Islam Terhadap Peredaran Minuman Keras Pada Acara Hajatan Di Desa Kemang Bejalu Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin?. Penelitian ini dilakukan dengan mengunakan metode penelitian field research (lapangan) dengan pendekatan deskriptif yang dilakukan dengan tehnik wawancara secara mendalam, dan observasi kepada Kepala Desa Kemang Bejalu, Ketua Badan Permusyawaratan Desa Kemang Bejalu, Tokoh Agama Desa Kemang Bejalu, 2 orang peminum dan 1 orang pengedar. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa dalam upaya pencegahan peredaran minuman keras di desa Kemang Bejalu, Pemerintahan Desa dan Badan Permusyawaratan Desa berkerja sama untuk membuat suatu aturan yang baku yaitu Peraturan Desa yang mana salah satu isi dari peraturan tersebut mencegah dari perkumpulan-perkumpulan yang bisa menyebabkan minum minuman keras. Tinjauan hukum Islam mengenai peredaran minuman keras baik peminumnya maupun pengedarnya adalah haram karena aturannya sudah jelas di dalam Al-Quran maupun dalam Hadist Nabi Muhammad SAW. Kata Kunci: Minuman Keras, Pemerintahan, Hajatan


Ketersediaan
#
PERPUSTAKAAN JAKABARING Belum memasukkan lokasi
ant00047
Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Hilang
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
-
Penerbit
: ., 2021
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
NONE
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
HUKUM ISLAM
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

UPT PERPUSTAKAAN
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?