UPT PERPUSTAKAAN

UIN Raden Fatah Palembang

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Admin
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title
Penanda Bagikan

SKRIPSI

Penyesuaian Perkawinan Pada Remaja Putri yang Menikah Dini Di Desa Seri Bandung Kabupaten Ogan Ilir.

JULIANA - Nama Orang;

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 1 menyatakan bahwa pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Pada pasal 2 menyatakan bahwa pernikahan dinyatakan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan, serta setiap pernikahan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.Di antara banyaknya bentuk pernikahan yang terjadi, terdapat fenomena pernikahan dini pada kalangan remaja. Pada hakikatnya pernikahan dini adalah sebuah bentuk ikatan atau pernikahan yang salah satu atau kedua pasangan berusia di bawah 18 tahun atau sedang menempuh pendidikan sekolah dan masih termasuk dalam kategori usia remaja. Jadi, sebuah pernikahan disebut pernikahan dini, jika kedua atau salah satu pasangan masih berusia di bawah 18 tahun yakni masih berusia remaja. Pernikahan dini ini banyak terjadi pada anak usia antara 15-19 tahun, yaitu pada saat sekolah menengah pertama dan menengah atas. Menurut Undang-Undang Perlindungan Anak No. 23 tahun 2002 pernikahan tersebut termasuk pada golongan pernikahan dini. UndangUndang Pernikahan dengan tegas dinyatakan bahwa pernikahan laki-laki sudah mencapai umur 19 tahun dan wanita 16 tahun, umur tersebut bila dilihat dari segi fisiologis seseorang umumnya sudah matang pada umur tersebut dan sudah bisa membuahkan keturunan. Tapi jika dilihat dari psikologis sebenarnya pada anak wanita umur 16 tahun belum bisa dikatakan bahwa anak tersebut sudah dewasa secara psikologis.Demikian juga, pada anak laki-laki umur 19 tahun belum dikatakan matang secara psikologis pada umur tersebut biasanya masih digolongkan sebagai remaja.


Ketersediaan
#
PERPUSTAKAAN JAKABARING Belum memasukkan lokasi
ant00058
Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Hilang
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
-
Penerbit
: ., 2021
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
NONE
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Psikologi Islam
PERNIKAHAN DIBAWAH UMUR
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
JULIANA
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

UPT PERPUSTAKAAN
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?