No image available for this title

SKRIPSI

TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP PELAKSANAAN GANTI RUGI OLEH PIHAK PROVIDER KEPADA WARGA YANG TERDAMPAK DARI MENARA BASE TRANSCEIVER STATION (BTS) DI DESA TAJA INDAH KABUPATEN BANYUASIN.--



Penelitian ini berjudul Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Pelaksanaan Ganti Rugi Oleh Pihak Provider Kepada Warga Yang Terdampak Dari Menara Base Transceiver Station (BTS) Di Desa Taja Indah Kabupaten Banyuasin, ganti rugi ini disebabkan karena banyak alat-alat elektronik warga yang rusak oleh sambaran petir yang disebabkan dari radiasi tower BTS tersebut, Meskipun menara telekomunikasi sudah dilengkapi oleh penangkal petir, itu belum cukup aman karena petir bisa menghasilkan kekuatan yang sangat besar kepada semua alat elektronik. Akibat kejadian tersebut warga yang berada disekitar tower mengalami kerugian materil seperti televisi dan AC, oleh karena itu warga meminta ganti rugi kepada pihak provider selaku pengelolah dari menara BTS tersebut, akan tetapi ganti rugi yang diberikan oleh pihak provider tidak sebanding dengan kerugian yang dialami warga atau tidak mengembalikan nilai jual barang tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian lapangan (field research), Jenis data yang digunakan adalah data kualitatif dan sumber data yang digunakan adalah data primer dan skunder, kemudian data yang dikumpulkan dengan cara wawancara dan dokumentasi,Teknik analisi data yang penulis lakukan yaitu deskriptif analisis kualitatif kemudian disimpulkan secara idukatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa,pemberian ganti rugi yang diterima oleh korban masih kurang dikarenakan pihak tower hanya memberikan berupa uang servis sebesar Rp500.000, sedangkan ada warga yang televisinya sudah tidak bisa diservis lagi sehingga mengharuskan untuk mengganti dengan televisi yang baru, dan ada juga biya servis yang dikeluarkan lebih dari uang ganti rugi yang telah diberikan oleh pihak tower sehinggah ganti rugi tersebut tidak bisa menutup kerugian yang dialami korban, dalam Hukum Ekonomi Syariah mengenai rugi/dhaman haruslah menghilangkan kerugian yang diderita oleh koran yaitu dengan cara mengembalikan nilai jual barang tersebut atau menggantinya dengan barang yang sama dan juga proses ganti rugi ini tidak sesuai dengan asas/prinsip yang ada dalam Hukum Ekonomi Syariah karena tidak mendatangkan keadilan dan kemaslahatan bagi korban yang megalami kerugian.


Ketersediaan

000111202X6.3 YOG tPERPUSTAKAAN JAKABARING (REFERENSI)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Hilang

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
2X6.3 YOG t
Penerbit Fakultas Syariah dan Hukum UIN Raden Fatah Palembang : .,
Deskripsi Fisik
XIV,78 HLM:20 CM.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
2X6.3
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya