UPT PERPUSTAKAAN

UIN Raden Fatah Palembang

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Admin
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title
Penanda Bagikan

SKRIPSI

PANDANGAN HAKIM PENGADILAN AGAMA PANGKALAN BALAI TERHADAP PENJATUHAN IKRAR TALAK SUAMI YANG DIWAKILI OLEH KUASA HUKUM PEREMPUAN

AJI NUGR0HO - Nama Orang;

Pada dasarnya penjatuhan ikrar talak itu berada ditangan suami, tetapi memungkinkan bagi seorang suami itu bisa mewakilkannya kepada orang lain atas nama dirinya. Jika dilihat dari hukum Islam sendiri maka hal yang berkaitan dengan pemberian kuasa dikenal dengan sebutan wakalah yang memiliki pengertian secara istilah, wakalah akad pemberian kuasa kepada penerima kuasa (wakil) untuk melakasanakan sebuah tugas (wakil) atas nama pemberi kuasa (muwakil). Jika secara teori talak itu berada di tangan seorang suami maka berbeda dengan praktik yang terjadi di dalam masyarakat terutama yang terjadi di Pengadilan Agama Pangkalan Balai bahwasanya ada suatu ketika seorang suami itu mewakilkan ikrar talak tersebut kepada seorang kuasa hukum perempuan. Maka dari pada itu penulis ingin mengkaji pembahasan ini mengenai pandangan Hakim Pengadilan Agama Pangkalan Balai terhadap penjatuhan ikrar talak yang diwakili oleh kuasa hukum perempuan. Penelitian ini merupakan jenis penelitian field research dengan sumber data yang digunakan adalah data primer bersumber dari wawancara, data sekunder bersumber dari literatur atau buku-buku, data tersier bersumber dari kamus-kamus. Datanya dikumpulkan melalui wawancara dan dokumentasi. Dan data yang telah didapatkan akan dianalisis secara deskriptif kualitatif. Berdasarkan pembahasan tersebut dapat diambil kesimpulan, yaitu: 1. Semua hakim di Pengadilan Agama Pangkalan Balai berpendapat bahwasanya hal tersebut diperbolehkan bagi principal atau pemohon untuk memberikan kuasanya kepada seorang kuasa hukum perempuan. Namun dengan syarat harus menggunakan surat kuasa istimewa. 2. Pertimbangan hakim dalam membolehkan penjatuhan ikrar talak suami yang diwakili oleh kuasa hukum perempuan adalah karena principal itu sudah menguasakan urusannya kepada kuasa hukumnya menggunakan surat kuasa istimewa. Kemudian karena ada alasan mendesak seperti keberadaannya jauh dari Pengadilan Agama, berada di luar kota atau diluar negeri, atau sedang ada pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan dan principal sedang sakit sehingga tidak bisa menghadiri persidangan. Kata Kunci : Hakim, Ikrar Talak, Wakalah, Kuasa Hukum Perempuan.


Ketersediaan
#
PERPUSTAKAAN JAKABARING (refrensi) 173 AJI p
AHM012
Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Hilang
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
173 AJI p
Penerbit
: Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang., 2022
Deskripsi Fisik
XVIII , 100 HLM ; 25 CM
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
173
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
ETIKA PERCERAIAN
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
AJI NUGR0HO
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • PANDANGAN HAKIM PENGADILAN AGAMA PANGKALAN BALAI TERHADAP PENJATUHAN IKRAR TALAK SUAMI YANG DIWAKILI OLEH KUASA HUKUM PEREMPUAN
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

UPT PERPUSTAKAAN
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?