UPT PERPUSTAKAAN

UIN Raden Fatah Palembang

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Admin
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title
Penanda Bagikan

SKRIPSI

TINJAUAN HUKUM PIDANA ISLAM TERHADAP SANKSI BAGI PELAKU PENYALAHGUNAAN DAUN GANJA (CANNABIS SATIVA) SEBAGAI PUPUK ORGANIK DI DESA BANDAR AJI KABUPATEN EMPAT LAWANG.--

MUHAMMAD ADIL SIDDIQ - Nama Orang;

Penelitian ini berjudul Tijuauan Hukum Pidana Islam Terhadap Sanksi bagi Pelaku Penyalahgunaan Daun Ganja (Cannabis Sativa) Yang Digunakan Sebagai Pupuk Organik Di Desa Bandar Aji Kabupaten Empat Lawang. Permasalahan yang akan dibahas ialah seharusnya pemanfaatan daun ganja itu dilarang sesuai pada Pasal 6 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yang membahas narkotika golongan pertama ialah ganja tidak bisa digunakan sebagai obat/terapi, namun hanya bisa digunakan sebagai pengembangan ilmu pengetahuan saja, namun ada di antara penduduk bandar aji yang menanam ganja dan menggunakannya sebagai pupuk organik. Maka penulis merumuskan masalah dalam dua hal, yaitu bagaimana penerapan sanksi bagi pelaku penyalahgunaan daun ganja sebagai pupuk organik di desa bandar aji lalu bagaimna pandangan hukum islam terhadap penerapan sanksi bagi pelaku penalahgunaan daun ganja sebagai pupuk di desa bandar aji. Adapun hasil dari penelitian ini penulis mendapatkan tidak adanya undang-undang yang menjelaskan ganja yang mana narkotika golongan satu, tidak diperbolehkan untuk digunakan pemanfaatannya sebagai pupuk layaknya undang-undang yang tidak melarang ganja digunakan sebagai bumbu masak di Aceh. Hasil kesimpulan daripada penelitian ini, pertama bahwa pelaku dikenakan pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika karena telah tebukti menanam ganja yang dikenakan hukuman delapan tahun penjara. Kedua menurut hukum islam pelaku dikenakan hukuman takzir karena dari awal permasalahan menjadi di luar suatu ketentuan hukum had, bahwa narkotika diqiaskan dengan khamer, namun ganja pada permasalahan ini tidak dikonsumsi secara langsung hingga menyebabkan hilangnya akal. Sebagian ulama berpendapat pula bahwa hukuman dari penyalahgunaan narkotika adalah takzir karena efek samping dari narkotika lebih berbahaya dari pada efek samping dari khamer.


Ketersediaan
#
PERPUSTAKAAN JAKABARING (referensi) 2X4.55 MUH t
00012051
Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Hilang
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
2X4.55 MUH t
Penerbit
: Fakultas Syariah dan Hukum UIN Raden Fatah Palembang., 2022
Deskripsi Fisik
XVI,101 HLM:20 CM
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
2X4.55
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
ganja
pidana islam
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
MUHAMMAD ADIL SIDDIQ
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • TINJAUAN HUKUM PIDANA ISLAM TERHADAP SANKSI BAGI PELAKU PENYALAHGUNAAN DAUN GANJA (CANNABIS SATIVA) SEBAGAI PUPUK ORGANIK DI DESA BANDAR AJI KABUPATEN EMPAT LAWANG
    SKRIPSI
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

UPT PERPUSTAKAAN
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?