Detail Cantuman
Advanced Search
SKRIPSI
ANALISIS PEMBIAYAAN KPR SYARIAH DENGAN AKAD MURABAHAH BAGI NASABAH BERPENGHASILAN RENDAH (STUDI KASUS PT BANK MUAMALAT KANTOR CABANG PALEMBANG.--
Kebutuhan primer papan yang berupa rumah telah menjadi kebutuhan dengan proporsi utama. Namun, hingga saat ini pemenuhan atas kebutuhan rumah tersebut sangatlah sulit didapatkan oleh kalangan masyarakat yang berpenghasilan rendah, meskipun telah banyak Lembaga keuangan yang dapat merealisasikannya. Dalam pemenuhan akan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah, adanya Batasan-batasan yang ditetapkan oleh Lembaga keuangan salah satunya ialah adanya Batasan minimal penghasilan pemohon. Rumusan penelitian dalam penelitian ini bagaimana implementasi pembiayaan KPR syariah terhadap nasabah berpenghasilan rendah pada Bank Muamalat Kantor Cabang Palembang, kemudian bagaimana implementasi akad KPR Syariah pada nasabah berpenghasilan rendah dalam prespektif ekonomi syariah. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui implementasi pembiayaan KPR syariah terhadap nasabah berpenghasilan rendah dan implementasi akad KPR syariah terhadap nasabah berpenghasilan rendah pada Bank Muamalat Kantor Cabang Palembang. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan metode kualitatif, data primer, data skunder, wawancara dan dokumentasi. Proses analisis data dalam penelitian ini menggunakan analisis deskriptif. Hasil penelitian pada Bank Muamalat Kantor cabang Palembang mengenai implementasi pembiayaan KPR Syariah untuk masyarakat berpenghasilan rendah yaitu adanya penetapan minimal penghasilan pemohon. Menurut perspektif ekonomi syariah implementasi akad KPR IB Hijrah, yang menggunakan akad murabahah bil wakalah diperbolehkan. Kesimpulan hasil dari peneliatian dari penelitian ini, implementasi pembiayaan KPR Syariah untuk masyarakat berpenghasilan rendah pada Bank Muamalat Kantor Cabang Palembang menetapkan minimal penghasilan pemohon sebesar Rp 3.289.409, hal tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat namun hal tersebut terkait resiko yang dihadapi bank. Menurut perspektif ekonomi syariah implementasi akad murabahah bil wakalah diperbolehkan, sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 04/DSN-MUI/IV/2000 pasal 1 ayat 9 dan adanya dasar hukum mengenai akad murabahah pada Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 275 dan akad wakalah pada Al- Qur’an Surat Al-kahfi Ayat 19.
Ketersediaan
00012215 | 332 SHO a | PERPUSTAKAAN JAKABARING (referensi) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Hilang |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
332 SHO a
|
Penerbit | : ., 2022 |
Deskripsi Fisik |
XVII,116 HLM:25 CM
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
332
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
SHOLIN
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain