UPT PERPUSTAKAAN

UIN Raden Fatah Palembang

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Admin
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title
Penanda Bagikan

SKRIPSI

TINJAUAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENADAHAN BARANG HASIL CURIAN MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DAN HUKUM PIDANA ISLAM (STUDI PUTUSAN NO.1341/Pid.B/2019/PN Plg).--

EGA YOLANDA - Nama Orang;

ABSTRAK Tindak pidana penadahan ialah salah satu faktor pendorong meningkatnya kriminalitas pencurian sepeda motor. Kejahatan terhadap harta kekayaan tidak mungkin terus meningkat jika tidak ada yang bersedia menerima atau menyimpan barang-barang curian tersebut, tidak mungkin si pencuri mau menyimpan dan memiliki benda-benda curian itu, di sinilah peran penadah sangat dibutuhkan. Peran pendah itu sendiri adalah sebagai jembatan bagi para pencuri dengan konsumen, penadah menawarkan barang hasil curian tersebut sehingga memudahkan para pelaku tidak perlu repot-repot untuk mencari keuntungan. Tujuan dari penulisan skripsi ini ialah ingin megetahui bagaimana pandangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Hukum Pidana Islam terhadap tindak pidana penadahan. Jenis penelitian hukum normatif yang menggunakan metode pengumpulan data sekunder dengan cara penelitian kepustakaan (Library Research) dan jenis data yang digunakan meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Tindak pidana penadahan diatur didalam Bab XXX Buku ke-II Pasal 480, 481, 482 KUHP. Tindak pidana penadahan merupakan tindakan yang dilarang oleh hukum, faktor yang diduga yang melatar belakangi terdakwa melakukan tindak pidana penadahan pada putusan nomor 1341/Pid.B/2019/Pn Plg, ada dua yaitu faktor ekonomi dan faktor kesempatan, pertimbangan hakim menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana penadahan dalam putusan nomor 1341/Pid.B/2019/Pn Plg, yakni hakim terlebih dahulu mempertimbangkan fakta-fakta di persidangan melalui pertimbangan yuridis, sosiologis dan filosofis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan. Dalam hukum pidana Islam tindak pidana penadahan dihukum dengan jarimah ta’zir. Kata kunci: Tinjauan Hukum, Penadahan, Hukum Islam


Ketersediaan
#
PERPUSTAKAAN JAKABARING (referensi) 2X4.51 EGA t
00012703
Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tidak Dapat Dipinjam
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
2X4.51 EGA t
Penerbit
: Fakultas Syariah dan Hukum UIN Raden Fatah Palembang., 2022
Deskripsi Fisik
XVI,94 HLM:20 CM
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
2X4.51
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
PENCURIAN
pidana islam
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
EGA YOLANDA
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • TINJAUAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENADAHAN BARANG HASIL CURIAN MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DAN HUKUM PIDANA ISLAM (Studi Putusan No.1341/Pid.B/2019/PN Plg)
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

UPT PERPUSTAKAAN
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?