Detail Cantuman
Advanced Search
SKRIPSI
SANKSI PIDANA TERHADAP PRAJURIT TNI YANG MELAKUKAN PRAKTIK LGBT DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (STUDI PUTUSAN NOMOR : 52-K/PM I-04/AD/VII/2021)
Penelitian dengan judul “SANKSI PIDANA TERHADAP PRAJURIT TNI YANG MELAKUKAN PRAKTIK LGBT DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Putusan Nomor: 52-K/PM I-04/AD/VII/2021)” yang memberi latar belakang tentang masalah prajurit TNI yang melakukan penyimpangan seksual dalam Putusan Perkara Pengadilan Militer I-04. Permasalahan yang akan dibahas dalam kajian ini yaitu: (1) Bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap prajurit TNI yang melakukan praktik LGBT pada Putusan Perkara Nomor: 52-K/PM I-04/AD/VII/2021. (2) Bagaimana pandangan Hukum Islam teradap hasil putusan hakim dalam Putusan Perkara Nomor: 52-K/PM I-04/AD/VII/2021. Adapun jenis penelitian yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini adalah penelitian Yuridis Normatif, karena di dalam penelitian ini mempelajari perundang-undangan dan teori-teori hukum yang berkaita dengan masalah yang sedang diteliti. Sesuai dengan masalah yang akan diteliti maka penelitian ini diarahkan untuk mengetahui pertimbangan hakim dan pandangan hukum Islam terhadap sanksi pidana terhadap prajurit TNI yang melakukan praktik LGBT dalam Putusan Perkara Nomor: 52-K/PM I-04/AD/VII/2021. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan library research merupakan penelitian yang dilakukan dengan mencari berbagai sumber referensi seperti Undang-Undang, buku maupun hasil penelitian lainnya yang berkaitan dengan penelitian yang akan dilakukan. Prajurit TNI yang melakukan penyimpangan seksual dalam wilayah hukum Pengadilan Militer 1-04 Palembang diancam dengan pidana Pasal 103 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer tentang “Militer yang menolak atau dengan sengaja tidak mentaati suatu perintah dinas atau dengan semaunya melampaui perintah sedemikian itu diancam karena ketidaktaatan yang disengaja dengan pidana penjara maksimum 2 tahun 4 bulan”. Hukum Islam memandang penyimpangan seksual sebagai perbuatan fahisyah (keji) dan Jumhur ulama berpendapat bahwa penyimpangan seksual sesama jenis ditetapkan sebagai perbuatan haram serta Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 57 Tahun 2014 Tentang Lesbian, Gay, Sodomi dan Pencabulan menetapkan bahwa perbuatan penyimpangan seksual sesama jenis adalah haram dengan hukuman ta’zir dengan batas maksimal hukuman mati serta pelaksanaan hukuman diberikan kepada pemerintah yang berwenang. Dalam Perkara Nomor: 52-K/PM I-04/AD/VII/2021 prajurit TNI yang melakukan penyimpangan seksual dikenakan pidana 6 (enam) bulan penjara Kata Kunci: Sanksi Pidana, Prajurit TNI, LGBT, Hukum Pidana Islam.
Ketersediaan
SK01215 | 2X4.2 WEN s | PERPUSTAKAAN JAKABARING (Referensi) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tidak Dapat Dipinjam |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
2X4.2 WEN s
|
Penerbit | PROGRAM STUDI HUKUM PIDANA ISLAM FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM UIN RADEN FATAH PALEMBANG : ., 2022 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
2X4.2
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
NIM 1810103077
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain