UPT PERPUSTAKAAN

UIN Raden Fatah Palembang

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Admin
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title
Penanda Bagikan

SKRIPSI

SANKSI BAGI PELAKU TINDAK PIDANA INCEST TERHADAP ANAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM

RINIA TAGISTA - Nama Orang;

Penelitian ini membahas tentang Sanksi Bagi Pelaku Tindak Pidana Incest Terhadap Anak Dalam Perspektif Hukum Pidana Islam. Permasalahan yang akan dibahas ialah tindak pidana incest terhadap anak di bawah umur yang terjadi di masyarakat termasuk perbuatan yang tidak dapat di terima akal sehat dan termasuk dalam bentuk pelanggaran hak asasi manusia dikarenakan merampas kehormatan orang lain. Lantas apakah hal tersebut sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan nasional. Maka penulis merumuskan masalah dalam dua hal, ialah bagaimana sanksi pidana pelaku pemerkosaan incest terhadap anak di bawah umur dan bagaimana sanksi pidana pelaku pemerkosaan incest terhadap anak di bawah umur perspektif hukum pidana Islam. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis normatif. Jenis data dalam penelitian ini adalah jenis data kualitatif, data yang digunakan data sekunder untuk mendapat kajian mengenai sanksi hukum pelaku tindak pidana incest terhadap anak teknik pengumpulan data yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah melalui studi dokumen yang berasal dari sumber bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Dari hasil penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan pertama, bahwa sanksi pelaku tindak pidana incest (hubungan sedarah) dalam penanganannya dapat ditemukan dalam bebagai peraturan perundang-undangan antara lain KUHP Pasal 294 ayat (1), dan juga Pasal 8 Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Namun karna korban masih termasuk kategori anak, maka terdapat peraturan khusus (lex specialis) yaitu, Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang No. 17 tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. Kedua Dalam ketentuan hukum pidana Islam kejahatan incest (hubungan sedarah) termasuk dalam kategori jarimah hudud yaitu masuk dalam perbuatan zina. Dalam hal ini sanksi yang sudah diatur di dalam peraturan perundang-undangan tersebut realitanya berbeda dengan ketentuan hukum pidana Islam karna hukum pidana Islam menganggap perbuatan ini merupakan jarimah hudud sedangkan sanksi dalam ketetapan hukum positif yang berlaku di Indonesia ini hukumannya lebih ke jarimah ta’zir, yang mana hukum pidana Islam dalam hal ini lebih berpihak kepada korban dan mementingkan kemaslahatan korban untuk masa yang akan datang. Sehingga hukum pidana Islam tidak sejalan dengan hukum positif dikarenakan sanksi yang diberikan terlalu ringan sehingga tidak memberikan efek jera bagi pelaku dan orang banyak. Kata Kunci: Incest, Anak di Bawah Umur, Hukum Pidana Islam


Ketersediaan
#
PERPUSTAKAAN JAKABARING (Referensi) 2X4.5 RIN s
SK01808
Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tidak Dapat Dipinjam
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
2X4.5 RIN s
Penerbit
: PROGRAM STUDI HUKUM PIDANA ISLAM FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM UIN RADEN FATAH PALEMBANG., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
2X4.5
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
HUKUM PIDANA ISLAM
Info Detail Spesifik
NIM 1820103142
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Sanksi Bagi Pelaku Tindak Pidana Incest Terhadap Anak Dalam Perspektif Hukum Pidana Islam
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

UPT PERPUSTAKAAN
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?