No image available for this title

SKRIPSI

TINJAUAN HUKUM PIDANA ISLAM BAGI PENERAPAN SANKSI BAGI MASYARAKAT YANG MENOLAK VAKSINASI COVID-19 MENURUT PERDA PROVINSI DAERAH KHUSUS IBU KOTa JAKARTA NOMOR 2 TAHUN 2020 TENTANG PENANGGULANGAN CORONA VIRUS DISEASE



Pada tahun 2019 terjadi wabah penyakit yang sangat mematikan. Penyakit tersebut bernama Corona Virus Desiease 2019 (Covid-19). Covid- 19 atau yang lebih dikenal sebagai virus corona kemunculannya pertama kali tedeteksi di tiongkok di awal tahun 2020. Kondisi penyebaran Covid-19 sudah hampir menjangkau seluruh wilayah dengan jumlah kasus yang semakin meningkat membuat Pemerintah Indonesia menetapkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona virus Disease 2019 (Covid-19). Semenjak vaksin untuk Covid-19 ditemukan dan mulai diuji coba serta siap produksi massal, banyak Negara yang melakukan vaksinasi, termasuk juga Indonesia. Salah satu daerah yang telah siap melaksanakan vaksinasi adalah Jakarta, peraturan mengenai vaksinasi di Jakarta tertuang dalam Peraturan Daerah DPRD Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019. Dalam peraturan tersebut adanya sanksi pidana denda bagi siapa saja yang menolak divaksin. Maka penelitian ini membahas tentang tinjauan hokum pidana islam terhadap penerapan sanksi bagi masyarakat yang menolak vaksinasi covid-19 meneurut Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui penerapan sanksi pidana bagi masyarakat yang menolak vaksinasi covid-19 dan tinjauan hukum pidana islam terhadap penerapan sanksi pidana masyarakat yang menolak vaksinasi covid-19, jenis penelitian adalah penelitian studi kepustakaan (Library Research) analisis data menggunakan teknik Deskriftif Kualitatif yaitu menggambarkan, menguraikan dan menjelaskan seluruh permasalahan yang ada dan kemudian disimpulkan secara induktif. iii iii Dari analisis yang dilakukan, mendapat kesimpulan yaitu (1) Penerapan sanksi pidana bagi masyarakat yang menolak vaksinasi COVID-19 adalah dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah). Sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019. (2) Tinjauan hukum pidana Islam terhadap penerapan sanksi pidana masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19 adalah hukuman takzir dimana hukuman yang dijatuhkan atas dasar kebijaksanaan hakim, karena tidak terdapat dalam Alquran dan hadis.


Ketersediaan

SK018282X4.5 OGI tPERPUSTAKAAN JAKABARING (Referensi)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tidak Dapat Dipinjam

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
2X4.5 OGI t
Penerbit PROGRAM STUDI HUKUM PIDANA ISLAM FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM UIN RADEN FATAH PALEMBANG : .,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
2X4.5 OGI t
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
NIM 1720103071
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya