Detail Cantuman
Advanced Search
SKRIPSI
HUKUM PEMBELAAN DIRI YANG MENGAKIBATKAN PELAKU KEJAHATAN TERBUNUH MENURUT MAZHAB SYAFI'I DAN MAZHAB HANAFI
Masalah ini diangkat dari banyaknya orang yang melakukan pembelaan diri ditengah maraknya kejahatan bahkan sampai mengakibatkan pelaku kejahatan terbunuh, salah satunya sering terjadi dikalangan masyarakat yang dalam pembelaan diri tanpa adanya pertimbangan terlebih dahulu ketika melakukan pembelaan diri terhadap pelaku kejahatan. Untuk itulah skripsi ini dibuat agar dapat menjawab permasalahan tersebut yang terdiri dari tiga rumusan masalah yaitu: (1) Bagaimana menurut hukum Mazhab Syafi’i terhadap pembelaan diri yang mengakibatkan pelaku kejahatan terbunuh? (2) Bagaimana menurut hukum Mazhab Hanafi terhadap pembelaan diri yang mengakibatkan pelaku kejahatan terbunuh? (3) Bagaimana perbedaan sudut pandang antara Mazhab Syafi’i dan Mazhab Hanafi tentang pembelaan diri yang mengakibatkan pelaku kejahatan terbunuh dan sebab-sebab timbulnya perbedaan tersebut? Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif (penelitian kepustakaan) atau Library Research yaitu penelitian yang menggunakan data tertulis seperti buku-buku, jurnal, karya tulis, fiqh empat mazhab dan fiqih jinayah ataupun dari dokumen yang terkait dengan penelitian ini. Adapun data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder dan data sekunder itu sendiri terbagi menjadi tiga bahan yaitu: Bahan Hukum Sekunder, Bahan Hukum Primer, dan Bahan Hukum Tersier. Teknik yang digunakan dalam penelitian ini ialah dengan menelaah, mengkaji, mencari serta menganalisa pendapat para Ulama Mazhab ataupun buku-buku yang berkaitan dengan penelitian ini. Dari hasil penelitian yang penulis lakukan dapat disimpulkan bahwa, Yang pertama, hukum pembelaan diri yang mengakibatkan pelaku kejahatan terbunuh menurut Mazhab Syafi’i adalah boleh karena suatu pembelaan yang mengakibatkan terbunuhnya si pelaku, pembunuhan yang dilakukan bukanlah suatu bentuk kesalahan dan juga si pembela diri tidak bertanggungjawab atas ganti rugi ataupun tuntutan hukum, baik dari segi pidana maupun perdata sedangkan hukum pembelaan diri menurut Mazhab Hanafi adalah wajib, si pembela dirir haruslah bertanggungjawab baik dari segi hukum perdata maupun pidana mengenai pembelaan tersebut baik berupa ganti rugi ataupun yang lainnya. Adapun persamaan dari Mazhab Syafi’i dan Mazhab Hanafi adalah sama-sama mewajibkan dari hukum pembelaan diri dan perbedaan pandangan antara Mazhab Syafi’i dan Mazhab Hanafi adalah dari segi syarat pembelaan diri Mazhab Syafi’i menekankan bahwasannya ketika ingin melakukan pembelaan tidak harus dari jarimah sedangkan Mazhab Hanafi menekankan ketika ingin melakukan pembelaan diri haruslah dari kejahatan jarimah.
Ketersediaan
SK01830 | 2X4.53 RIN h | PERPUSTAKAAN JAKABARING (REFERENSI) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tidak Dapat Dipinjam |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
2X4.53 RIN h
|
Penerbit | PROGRAM STUDI PERBANDINGAN MADZHAB FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM UIN RADEN FATAH : ., 2023 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
2X4.53 RIN h
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
NIM 1720102031
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain