No image available for this title

SKRIPSI

ANALISIS YURIDIS PRAKTEK AKAD NIKAH DUA KALI PADA PERKAWINAN WANITA HAMIL (STUDI KASUS DI DESA LIMBANG JAYA KECAMATAN TANJUNG BATU KABUPATEN OGAN ILIR)



Praktek akad nikah dua kali atau akad nikah ulang pada perkawinan wanita hamil di Desa Limbang Jaya Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir yang menggambarkan situasi dan kondisi dari masalah yang akan diteliti, karena pada pernikahan yang pertama tidak terpenuhinya rukun dan syarat sahnya pernikahan. Dalam pembahasan ini lebih tepat secara spesifik diistilahkan dengan I‟adah atau lebih umum dengan Tajdid. Permasalahan yang dikaji adalah : (1) Mengapa terjadinya praktek akad nikah dua kali pada perkawinan wanita hamil di Desa Limbang Jaya Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir, (2) Bagaimana status anak yang lahir dari perkawinan akad nikah dua kali pada perkawinan wanita hamil di Desa Limbang Jaya Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan ilir.Jenis Penelitian dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research). Jenis data yang digunakan adalah data kualitatif. Adapun sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder data primer dan tersier. Teknik pengumpulan data dan informasi yang valid untuk penelitian ini yaitu melalui observasi, wawancara, dokumentasi, dan kepustakaan. Teknik analisis data pada penelitian ini bersifat deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan antara lain, (1) Sebab Terjadinya praktek akad nikah dua kali atau akad nikah ulang pada perkawinan wanita hamil di Desa Limbang Jaya Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir yaitu karena tidak terpenuhinya rukun dan syarat sahnya dalam pernikahan. Diantaranya adalah faktor umur dan kurangnya pemamahan masyarakat terhadap pengajuan dispensasi nikah di Pengadilan Agama untuk anak yang menikah dibawah umur, dan terakhir faktor hamil diluar nikah, maka setelah melahirkan pasangan tersebut melaksanakan akad nikah kembali. (2) Status anak yang lahir dari perkawinan akad nikah dua kali pada perkawinan wanita hamil adalah sah apabila yang menikahi ibunya adalah laki-laki yang menghamilinya. Adapun apabila yang menikahi ibunya adalah laki-laki yang bukan menghamilinya maka status hukum anak tersebut ialah hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya. Sementara dalam hukum islam menyaratkan minimal jarak waktu antara perkawinan dan melahirkan anak itu 6 (enam) bulan baru dapat dinasabkan kepada bapaknya.


Ketersediaan

SK019012X4.3 VIN aPERPUSTAKAAN JAKABARING (Referensi)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tidak Dapat Dipinjam

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
2X4.3 VIN a
Penerbit Fakultas Syariah dan Hukum : .,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
2X4.3
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
NIM 1930101118
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya