No image available for this title

SKRIPSI

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI INSAN PERS DARI TUNTUTAN PENCEMARAN NAMA BAIK SAAT MELAKSANAKAN TUGAS PENYAMPAIAN INFORMASI (BERITA) DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM



Sebagai negara yang menjamin adanya keterbukaan informasi antara penguasa dengan rakyat atau sebaliknya, kebebasan pers harus tetap dijunjung tinggi. Tuntutan setiap orang adalah negara harus menjamin dengan konstitusi dan Undang-Undang maupun kebijakannya atas pelaksanaan kebebasan itu. Negara tidak boleh mengambil tindakan lain, seperti melakukan pembatasan, pengekangan, apalagi melancarkan penghukuman atas setiap orang yang menyampaikan pendapat. Namun, dalam praktiknya pernyataan tersebut dengan cepat dilingkari kembali oleh negara. Dengan peristiwa pemidanaan terhadap seorang jurnalis Berita.News, yang bernama Muhammad Asrul. Dari latar belakang masalah tersebut, penulis tertarik untuk melakukan penelitian mengenai hal tersebut. Maka penulis membuat judul penelitian : Perlindungan Hukum Bagi Insan Pers Dari Tuntutan Pencemaran Nama Baik Saat Melaksanakan Tugas Penyampaian Informasi (Berita) Dalam Perspektif Hukum Pidana Islam Untuk rumusan masalah yang diangkat pada penelitian ini adalah bagaimana perlindungan hukum bagi insan pers dari tuntutan pencemaran nama baik saat melaksanakan tugas penyampaian informasi atau berita, dan bagaimana tinjauan hukum pidana islam terhadap perlindungan hukum bagi insan pers dari tuntutan pencemaran nama baik saat tugas penyampaian berita. Adapun tujuan daripada penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi insan pers dalam melaksanakan tugas pemberitaan, serta mengetahui bagaimana tinjauan hukum pidana Islam terhadap perlindungan hukum bagi insan pers yang melaksanakan tugas. Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah metode penelitian normatif atau yang sering disebut library research, penelitian normatif merupakan penelitian kepustakaan yang mendeskripsikan, serta menguraikan semua masalah yang ada menggunakan sumber informasi dari berbagai buku-buku, skripsi, jurnal dan lain sebagainya. Kemudian, hasil daripada penelitian ini dapat diketahui bahwa bentuk perlindungan hukum terhadap insan pers dapat dilihat dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, khususnya dalam Pasal 8 Undang – Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dijelaskan bahwa “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum” Yang dimaksud dengan perlindungan hukum tersebut adalah jaminan perlindungan pemerintah dan atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku. Bentuk jaminan terhadap kemerdekaan pers dijelaskan lebih lanjut pada Pasal 4 ayat (1). Menurut hukum pidana Islam, kebebasan Pers merupakan pelaksanaan dan media untuk menjalankan amar ma’ruf nahi munkar. Yang pelaksanannya dilindungi dalam Q.S. Ali Imran ayat: 104. Yang berbunyi: “Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh untuk berbuat yang makruf dan mencegah dari yang mungkar. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung” Kata kunci: Insan Pers, Perlindungan Hukum, Hukum Pidana Islam


Ketersediaan

SK020452X4.5 WAY pPERPUSTAKAAN JAKABARING (Referensi)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Hilang

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
2X4.5 WAY p
Penerbit PROGRAM STUDI HUKUM PIDANA ISLAM FAKULTAS SYARI\'AH DAN HUKUM UIN RADEN FATAH PALEMBANG : .,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
2X4.5
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
NIM 1820103156
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya