SKRIPSI
HUKUM PEMBAYARAN DOWN PAYMENT CICIL EMAS DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH (STUDY KASUS DI BANK SYARIAH INDONESIA KANTOR CABANG PEMBANTU PANGKALAN BALAI)
ABSTRAK Penelitian dengan judul “HUKUM PEMBAYARAN DOWN PAYMENT CICIL EMAS DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH (Study kasus di Bank Syariah Indonesia Kantor Cabang Pembantu Pangkalan Balai) yang membahas tentang Telaah Hukum Syariah Terhadap produk Cicil Emas Di Bank Syariah Indonesia KCP pangkalan Balai. Tujuan peneliti ini Untuk mengetahui Pembayaran Down Payment dalam cicil emas di Bank Syariah Indonesia KCP Pangkalan Balai, untuk mengetahui Telaah Hukum Islam Terhadap penggunaan multi akad dalam transaksi cicil emas di Bank Syariah Indonesia KCP pangkalan Balai. Jenis penelitian yang digunakan merupakan penelitian kualitatif (field research) dengan metode pendekatan normatif, sosial dan yuridis. Subjek dan objek penelitian ini yaitu pegawai dan nasabah BSI KCP Pangkalan Balai, untuk instrumen pengumpulan datanya menggunakan wawancara, dokumentasi, dan studi perpustakaan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: pertama, praktik cicil emas di BSI KCP pangkalan Balai menggunakan konsep multi akad yang menggabungkan akad murabahah sebagai akad jual beli emas dan akad rahn sebagai akad untuk menahan kembali barang objek akad. Kedua, Ditinjau dari hukum islam penggunaan multi akad dalam transaksi cicil emas di BSI KCP pangkalan balai tersebut hukum nya boleh karena merupakan usaha yang bertujuan untuk mencegah terjadinya kerugian, serta termasuk urf (adat kebiasaan) yang boleh dilakukan karena tidak ada dalil yang secara khusus melarang dan penggunaanya tidak mengakibatkan kemafsadatan, kesulitan dan kesempitan bagi kedua belah pihak. Kata Kunci: Cicil Emas, Multi Akad, Hukum Islam
Tidak tersedia versi lain