No image available for this title

SKRIPSI

KENAIKAN HARGA BAHAN BAKU FASE PERGANTIAN TAHUN BARU PADA KASUS PASAR SEKIP UJUNG PALEMBANG DALAM PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH



Skripsi yang berjudul “Kenaikan Harga Bahan Baku Fase Pergantian Tahun Pada Kasus Pasar Sekip Ujung Palembang Dalam persepktif Hukum Ekonomi Syariah”kenaikan harga bahan baku fase pergantian tahun baru selalu di awali dengan kenaikan harga sejumlah bahan baku. Penyebab ketidakstabilan harga kebutuhan bahan baku pada fase pergantian tahun baru terjadi akibat adanya proses dinamika pasar. Ada kalahnya harga mengalami kenaikan dan penurunan. Hal ini berakibat pada tinggi rendahna permintaan dan penawaran konsumen terhadap suatu barang tertentu maupun pada proses produksi. Peningkatan permintaan konsumen terhadap suatu barang yang tidak diiringi dengan peningkatan produksi atau persedian barang menimbulkan kenaikan harga. Apabila harga naika makam permintaan akan turun sebaliknya harga turun permintaan naik. Kenaikan harga juga disebabkan karena adanya faktor yang mempengaruhi kenaikan harga kebutuhan bahan baku yaitu kelangkaan barang atau ketersedian terbatas. Karena keperluan akan bahan baku tersebut, para pedagang memanfaatkan dengan menjual kebutuhan bahan baku, salah satunya menjual sembako. Meskipun sebenarnya harga bahan baku sering mengalami ketidakstabilan harga, bahkan sering mangalami kenaikan yang disebabkan faktor-faktor tertentu. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui 1). Bagaimana Kenaikan Harga Bahan Baku Fase Pergantian Tahun Baru Pada Pasar Sekip Ujung Palembang. 2). Bagaimana Sistem Keniakan Harga Bahan Baku Fase Pergantian Tahum Baru Pada Pasar Sekip Ujung Palembang Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan (field researh). Dengan teknik pengumpulan data wawancara dan dokumentasi. Wawancara dilakukan terhadap pedadang sembako, dan kepala pasar sekip ujung Palembang. Selanjutnya dokumentasi sebagai pelengkap untuk memperoleh data tambahan. Dari penelitian ini, ternyata kenaikan harga dipengaruhi oleh keterlambatan barang kebutuhan bahan baku (sembako), menurunnya hasil produksi yang disebabkan oleh cuaca yang tidak mendukung, sumber pasokan, dan penawaran pemerintah. Hal ini menjadikan pedagang bahan baku (sembako) merasa kesulitan untuk mendapatkan barang daganganya. Bila ditinjau dari hukum ekonomi syariah dalam menanggapi kenaikan harga dipasar sekip ujung plembang sepenuhnya ada yang masih belm sesuai dengan prinsip hukum ekonomi syariah. Kata Kunci: Kenaikan Harga, Bahan Baku


Ketersediaan

SK028092X4.2 CIN kPERPUSTAKAAN JAKABARING (Referensi)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tidak Dapat Dipinjam

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
2X4.2 CIN k
Penerbit Fakultas Syariah dan Hukum : .,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
2X4.2
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
-
Info Detil Spesifik
NIM. 1830104187
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya