Detail Cantuman
Advanced Search
SKRIPSI
ANALISIS YURIDIS TERHADAP SANKSI TINDAK PIDANA PEMBUNUH ANAK KANDUNG MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2022 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DAN HUKUM ISLAM : ANALISIS PUTUSAN NOMOR 104/PID.B/2019/PN LGS
Kekerasan terhadap anak merupakan tindakan yang dapat menyebabkan kesengsaraan fisik maupun mental hingga dapat menyebabkan kematian. Kekerasan terhadap anak dapat berakibat fatal baik dari segi materil, maupun immateril berupa gonjangan emosional maupun psikologis anak itu sendiri, pelaku tindak pidana kekerasan anak bisa saja terjadi dalam lingkup keluarga, masyarakat maupun pemerintah, biasanya hal ini disebabkan adanya rasa kekecewaan dan kemarahan pelakunya sebagai pelampiasan ego yang tidak mendasar. Dua hal yang diangkat sebagai fokus penelitian. Pertama, Analisis yuridis Terhadap Sanksi Tindak Pidana Pembunuh Anak Kandung Ditinjau Dari Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 atas Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dalam Putusan Pengadilan Negeri Langsa Nomor 104/Pid.B/2019/PN Lgs. Kedua, Analisis Yuridis Terhadap Sanksi Tindak Pidana Pembunuh Anak Kandung Dalam Putusan Ditinjau Dari Hukum Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) melalui pendekatan yang bersifat yuridis normatif. Sumber data penelitian ini terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Dari hasil penelitian didapatkan bahwa, Pertama tindak pidana kekerasan terhadap anak kandung yaitu telah terpenuhnya unsur yuridis, sosiologis, dan filosofis. Hakim menjatuhkan hukuman pidana kurungan yakni 12 (dua belas) tahun dan denda Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah), terdakwa dikenakan Pasal 80 ayat (4) Jo Pasal 76 huruf C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sanksi pidana dalam putusan ini lebih ringan dari UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dengan alasan keadaan yang meringankan, yaitu Terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa juga mengakui perbuatannya dan menyesali akan perbuatan tersebut. Kedua dalam hukum Islam sanksi terhadap tindak pidana kekerasan terhadap anak kandung ini berupa ta’zir atau hukuman yang di tentukan oleh hakim atau pemerintah, karena qishas menjadi terhalang karena terdakwa merupakan orang tua korban. Kata Kunci: Sanksi, Pembunuhan, Anak.
Ketersediaan
SK02949 | 2X4.5 SON a | PERPUSTAKAAN JAKABARING (REFERENSI) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tidak Dapat Dipinjam |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
2X4.5 SON a
|
Penerbit | PROGRAM STUDI PERBANDINGAN MAZHAB FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM UIN RADEN FATAH PALEMBANG : ., 2022 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
2X4.5
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
NIM 1830102051
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain