No image available for this title

SKRIPSI

PENERAPAN PRINSIP-PRINSIP HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP INVESTASI SAHAM DIGITAL ERA 5.0 (STUDI KASUS DI KANTOR BURSA EFEK INDONESIA)



Semakin canggihnya teknologi informasi dan komunikasi mengikuti era modern yang biasa disebut dengan era 5.0 bukan hanya teknologi yang semakin canggih melainkan kecerdasan sumber daya manusia yang harus di depankan dalam menggunakan teknologi dan informasi salah satunya dimanfaatkan oleh manusia untuk mendapatkan penghasilan di masa depan, dengan maraknya berinvestasi saham di Pasar modal yaitu Bursa Efek Indonesia (BEI). Hal ini dapat dilihat pada altivitas pasar modal pada era pademi terjadinya peningkatan sebesar 53.41% yang tercatat transaksi sebesar 36.534.971.048 pada tahun 2019 sedangkan pada tahun 2020 sebesar 27.495.947.445, selain itu OJK periksa 110 kasus pada awal agustus 2021 dan catat 162 kasus pelangaran pasar modal tahun 2022. Rumusan masalah penelitian ini 1. Bagaimana mekanisme investasi saham digital era 5.0 di kantor bursa efek indonesia (BEI). 2. Bagaimana penerapan prinsip hukum ekonomi Syariah terhadap mekanisme investasi saham digital era 5.0 di kantor bursa efek indonesia (BEI). Adapun Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan (Field research) dengan metode deskriptif kualitatif yang menguraikan seluruh masalah secara jelas. Data yang diperoleh kemudian dianalisis dengan menggunakan teknik deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa 1. Mekanisme investasi saham ini mengunakan aplikasi digital dengan beberapa tahapan yaitu investor terlebih dahulu menjadi nasabah di bursa efek setelah menjadi nasabah baru lah bisa melakukan order jual beli melalui pesanan yang akan diteruskan ke floor trander kemudian pesanan diteruskan ke petugas pialang yang selanjutnya dimasukkan ke JATS, setelah dimasukkan ke JATS trader melakukan penawaran harga yang kemudian terjadilah transaksi dan terakhir menerima rekap transaksi. Selain itu 2. Sudah sesuai dengan 6 prinsip hukum ekonomi Syariah namun ada 2 prinsip yang tidak terpenuhi karena hukumnya haram yaitu prinsip al- Maslahah dan prinsip ibahah (boleh) dan sudah diterapkan dan diatur dalam UU no 8/1995 tentang pasar modal..


Ketersediaan

SK03128332.6 RIR pPERPUSTAKAAN JAKABARING (Referensi)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tidak Dapat Dipinjam

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
332.6 RIR p
Penerbit Fakultas Syariah dan Hukum : .,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
332.6
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
NIM. 1930104181
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya