SKRIPSI
TINJAUAN HUKUM PIDANA ISLAM TERHADAP JUSTICE COLLABORATOR PADA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI : STUDI PUTUSAN NOMOR 33/PID.SUS-TPK/2020/PN.PLG
Penelitian ini berjudul Tinjauan Hukum Pidana Islam Terhadap Justice Collaborator Pada Perkara Tindak Pidana Korupsi (Studi Putusan Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2020/PN.PLG) yang memiliki rumusan masalah : Bagaimana Terjadinya Justice Collaborator Pada Perkara Tindak Pidana Korupsi Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 33/Pid.Sus.TPK/2020/Pn.Plg, dan Bagaimana Pandangan Hukum Pidana Islam Terhadap Justice Collaborator Pada Perkara Tindak Pidana Korupsi Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 33/Pid.Sus.TPK/2020/Pn.plg. Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif dengan menggunakan studi kepustakaan (library research). Sumber data yang digunakan adalah sumber data Pustaka yang terdiri dari bahan hukum primer (Al-Quran dan Hadist, KUHP, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang RI), sekunder (sumber lain yang terkait dengan objek penelitian kasus korupsi lelang jabatan yang terjadi di BKPSDM Kabupaten Musi Rawas Utara), dan tersier (KBBI, Kamus Istilah Fiqih, Kamus Istilah Hukum, Ensiklopedia). Hasil dari kajian penelitian ini adalah penerapan saksi Justice Collaborator itu sangat penting karena seorang terdakwa yang berstatus Justice Collaborator memiliki peran yang sangat signifikan dalam membongkar suatu kejahatan dan tentunya dapat menyediakan bukti guna meinyeret pelaku utama dan tersangka lainnya yang kemudian diberikan kepada terdakwa yang berstatus Justice Collaborator berupa remisi (pengurangan hukuman) sebagai bentuk penghargaan terhadap kejujurannya. Dalam konteks hukum pidana Islam, pandangan terhadap justice collaborator diperbolehkan selama kebenaran informasi yang disampaikan, baik itu kebenaran personal atau keterangan yang diberikan, dapat dibuktikan
Tidak tersedia versi lain