No image available for this title

SKRIPSI

TINJAUAN HUKUM PIDANA ISLAM DAN HUKUM POSITIF TERHADAP PERBUATAN CABUL (STUDI PUTUSAN NOMOR 732/PID.B/2019/PN THK)



Salah satu kejahatan yang diperdebatan dengan hangat di masyarakat kita saat ini adalah kejahatan terhadap kesusilaan. Di media cetak dan elektronik, pelanggaran kesusilaan seperti pemerkosaan, kata-kata kotor, dan pelecehan seksual sering kita jumpai. Rentetan panjang kasus pelecehan, pencabulan dan kekerasan seksual yang terjadi akhir-akhir ini telah mencoreng nama baik komunitas pendidikan tanah air. Tindak pidana pencabulan dapat terjadi dalam situasi dan lingkungan apapun .Sumber hukum terpenting dan utama dalam Islam dalam menegakkan hukum dan memecahkan masalah dalam mencari jawaban adalah Al-Qur’an dan Al-Hadits. Sedangkan Indonesia sendiri menganut hukum positif .Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana putusan hakim terhadap tindak pidana perbuatan cabul dan untuk mengetahui bagaimana tinjauan hukum Islam dan hukum positif terhadap perbuatan cabul berdasarkan studi putusan Nomor 732/Pid.B/2019/PN.Tjk. Hasil Penelitian Putusan hakim terhadap tindak pidana perbuatan cabul (Studi Putusan Nomor 732/Pid.B/2019/PN Tjk) Pasal 290 ke-1 dengan sanksi kurungan 1 tahun penjara. Tinjauan Hukum Pidana Islam dan Hukum Positif Terhadap Perbuatan Cabul (Studi Putusan Nomor 732/Pid.B/2019/PN Tjk). Sedangkan dalam hukum pidana islam pelaku dikenakan sanksi jarimah ta'zir .


Ketersediaan

SK035432X4.2 SIT tPERPUSTAKAAN JAKABARING (Referensi)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tidak Dapat Dipinjam

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
2X4.2 SIT t
Penerbit Fakultas Syariah dan Hukum : .,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
2X4.2
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
NIM. 1930102083
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya