SKRIPSI
TINJAUAN HUKUM PIDANA ISLAM TERHADAP SANKSI TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN PADA ANAK DI BAWAH UMUR : STUDI PUTUSAN NOMOR 3/PID.SUS-ANAK/2019/PN MSH
Kejahatan pemerkosaan seringkali dialami oleh anak-anak yang tergolong usia muda (dibawah umur). Pada anak-anak, sifat lugu dari seorang anak kecil yang belum dapat memprediksi kecenderungan suatu perilaku akan mempermudah terjadinya kejahatan pemerkosaan. Anak yang masih sangat tergantung secara ekonomis maupun secara sosial dengan orang dewasa tidak jarang dijadikan tempat pelampiasan nafsu. Adapun fokus kajian dalam skripsi ini adalah: 1. Apa dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan sanksi pada tindak pidana pemerkosaan pada anak di bawah umur (Studi Putusan Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2019/PN Msh). 2. Bagaimana tinjauan hukum pidana islam terhadap sanksi pada tindak pidana pemerkosaan pada anak di bawah umur (Studi Putusan Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2019/PN Msh). Penelitian ini menggunakan pendekatan yang bersifat yuridis normatif. Sumber data penelitian ini berupa data primer terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara studi kepustakaan (Library Research). Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Dasar Pertimbangan Hakim Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2019/Pn/Msh dalam kasus pemerkosaan pada anak di bawah umur dengan mempertimbangkan pertimbangan yuridis dan sosiologis dengan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan Pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan pada Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), dan Latihan Kerja selama 1 (satu) bulan, dan tinjauan hukum pidana Islam terhadap putusan Nomor 3/Pid.sus-Anak/2019/Pn/Msh adalah hukum hudud, yang dimana hukumannya termasuk dalam jarimah zina, hukumannya dicambuk 100 kali dan diasingkan setahun.
Tidak tersedia versi lain