Detail Cantuman
Advanced Search
Artikel Jurnal
A Critical Study of Mukhannath's Law as a Homosexual Argumentation
Istilah mukhannath dalam kajian hukum Islam oleh feminis muslim dinilai dapat menjadi landasan
dalam legitimasi perilaku homoseksual. Feminis Muslim menyajikan makna mukhannath sebagai
perilaku sekaligus orientasi seksual yang dibolehkan dalam Islam dan sesuai dengan kodrat Ilahi,
sehingga adanya homoseksual adalah tindakan yang wajar dalam Islam dan harus diterima apa adanya.
Atas dasar itu, kaum feminis membedakan homoseksual dengan perilaku liwath yang bisa diterapkanIstilah mukhannath dalam kajian hukum Islam oleh feminis muslim dinilai dapat menjadi landasan
dalam legitimasi perilaku homoseksual. Feminis Muslim menyajikan makna mukhannath sebagai
perilaku sekaligus orientasi seksual yang dibolehkan dalam Islam dan sesuai dengan kodrat Ilahi,
sehingga adanya homoseksual adalah tindakan yang wajar dalam Islam dan harus diterima apa adanya.
Atas dasar itu, kaum feminis membedakan homoseksual dengan perilaku liwath yang bisa diterapkanIstilah mukhannath dalam kajian hukum Islam oleh feminis muslim dinilai dapat menjadi landasan
dalam legitimasi perilaku homoseksual. Feminis Muslim menyajikan makna mukhannath sebagai
perilaku sekaligus orientasi seksual yang dibolehkan dalam Islam dan sesuai dengan kodrat Ilahi,
sehingga adanya homoseksual adalah tindakan yang wajar dalam Islam dan harus diterima apa adanya.
Atas dasar itu, kaum feminis membedakan homoseksual dengan perilaku liwath yang bisa diterapkan pada pelaku homoseksual, heteroseksual maupun biseksual. Hal ini bertentangan dengan ajaran/syariat
Islam tentang kesesatan kaum Nabi Luth a.s yang oleh para ulama disebut luthi, yakni pelaku liwath.
Begitu juga dalam memaknai mukhannath framework feminis terbangun dari konsep gender yang bukan
berasal dari khazanah keilmuan Islam ataupun cara pandang Islam. Untuk itu penulis berusaha
meneliti dan menganalisa makna dan konsep dari mukhannath, serta meluruskannya sesuai dengan
worldview Islam. Dengan menggunakan metode deskriptif-analisis serta menjadikan kepustakaan
sebagai basis data peneliti sampai pada beberapa kesimpulan sebagai berikut; makna mukhannath
adalah perilaku laki-laki yang menyerupai perempuan dalam hal ucapan gerak-gerik maupun pakaian.
Pemaknaan tersebut tidak mengenal perbedaan antara orientasi ataupun perilaku seksualnya, akan
tetapi harus dikembalikan kepada fitrah penciptaannya, yaitu jenis kelaminnya yang mutlak. Para
ulama telah sepakat, alih bahasa homoseksual dalam Islam adalah liwath, yang dalam al-Qur’an
dihukumi sebagai perusak fitrah manusia. Fitrah penciptaan tersebut haruslah selaras dengan takdir
Ilahi yang sifatnya azali (kekal), begitu juga hukum homoseksual dalam Islam adalah qath’i, bukan hal
yang mutaghayyirah. Untuk itu, tidaklah tepat jika sistem analisa gender yang dibangun atas dasar
konstruk sosial yang relatif digunakan pada pembahasan hukum Islam yang sifatnya qath’i.
Ketersediaan
Tidak ada salinan data
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
-
|
Penerbit | media Syari\'ah : ., 2021 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
1411-2353
|
Klasifikasi |
NONE
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
Volume 23, Number 2
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain