Detail Cantuman
Advanced Search
E-Jurnal
Ijarah Muntahiyah Bittamlik Sebagai Konstruksi Perjanjian Sewa Beli
Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT) ini merupakan jenis akad baru yang
dibentuk sebagai konstruksi perjanjian sewa beli melalui pendekatan
maqashid asy-syari’ah karena adanya kebutuhan dan kemaslahatan
masyarakat. Secara prinsip, regulasi maupun implementasi IMBT telah
sejalan dengan prinsip-prinsip syariah, namun dalam beberapa substansi
hukum dan praktiknya masih ada yang dipandang tidak sejalan dengan
prinsip-prinsip syariah. Aspek yang diteliti adalah alasan, dasar dan metode
penetapan hukum IMBT serta mekanisme implementasi IMBT pada
perbankan syariah. Aspek-aspek tersebut dianalisis dengan menggunakan
teori maqashid asy-syari’ah, teori maslahah mursalah dan teori perikatan.
Hasil penelitian menemukan bahwa regulasi IMBT maupun
implementasinya, secara umum telah sejalan dengan maqasid asy-syari’ah,
namun masih terdapat subtansi hukum maupun praktiknya yang dipandang
tidak sejalan dengan prinsip-prinsip syariah, antara lain: (1) janji
pemindahan hak milik objek akad dalam fatwa Dewan Syariah Nasional
(DSN) tentang wa’d (janji) yang mewajibkan untuk memenuhi janji. (2)
Penyelesaian pembayaran musta’jir wanprestasi dengan cara membebankan
seluruh sisa ujrah hingga akhir masa sewa dalam Kompilasi Hukum Ekonomi
Syariah (KHES) maupun dalam praktik perbankan syariah tidak sesuai
dengan hukum ijarah dan tidak sejalan asas kemaslahatan. (3) Review ujrah
oleh Bank yang hanya diterapkan terhadap kenaikan ujrah dan tidak
diterapkan terhadap penurunan ujrah bertentangan dengan asas
keseimbangan (tawazun) dan asas keadilan (‘adalah).
Ketersediaan
JUR894 | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Hilang |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
-
|
Penerbit | millah : jurnal studi agama : ., 2019 |
Deskripsi Fisik |
p 23-50
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
2527-922X
|
Klasifikasi |
NONE
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
Vol. 19, No. 1
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain