UPT PERPUSTAKAAN

UIN Raden Fatah Palembang

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Admin
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title
Penanda Bagikan

E-Jurnal

Pemikiran Hukum Waris Islam Maulana Syekh Muhammad Zainuddin Abdul Madjid. E-Jurnal

Munir, Zainal Arifin - Nama Orang;

Penelitian ini membahas pendapat hukum dan praktik hukum waris yang diajukan
oleh Maulana Syaikh di kalangan masyarakat Sasak. Penelitian ini berfokus pada
konstruksi pendapat hukum waris oleh Maulana Syaikh, dampak pendapat hukum
waris oleh Maulana Syaikh untuk masyarakat Sasak, dan kontribusi pendapat
hukum waris oleh Maulana Syaikh untuk pengembangan hukum Islam. Ini adalah
penelitian perpustakaan. Namun, penelitian ini juga membutuhkan data lapangan
sosiologis untuk merekonstruksi pendapat hukum warisan oleh Maulana Syaikh.
Pengumpulan data dilakukan melalui dokumentasi, wawancara, dan observasi.
Penelitian ini mengungkapkan bahwa komunitas Sasak memiliki tiga pola distribusi
warisan: a) Jika seseorang meninggal, ahli waris yang berhak atas semua kekayaannya
adalah putra tertua di keluarganya. Putra tertua yang menerima kekayaan dari
orang tua bertanggung jawab atas semua kebutuhan adik dan keluarganya; b) Jika
seseorang meninggal, anak laki-lakinya berhak atas tanah dan rumah, sedangkan anak
perempuannya berhak atas segala perabot yang ditemukan di rumah seperti peralatan
dapur dan barang pecah belah; c) Distribusi warisan dilakukan sebelum seseorang
meninggal dalam bentuk surat wasiat atau hibah. Ini sering tidak menggunakan
hukum Islam sebagai referensi. Bahkan, kehadiran Maulana Syaikh dengan pendapat
hukumnya tentang pewarisan berdasarkan hukum Islam perlahan menggantikan
praktik hukum adat yang dampaknya dapat digambarkan sebagai berikut: a) Distribusi
warisan dilakukan sesuai dengan hukum waris yang ditulis dalam sebuah buku tuhfat
alampenaniyyah; b) Distribusi warisan dilakukan sesuai dengan hukum waris, tetapi
warisan tersebut didistribusikan ketika seseorang masih hidup; c) Sebagian dari
kekayaan dibuat sebagai hibah, sedangkan sisanya didistribusikan sesuai dengan
hukum Islam tentang warisan; d) Distribusi warisan dilakukan dengan menggunakan
metode hibah sesuai dengan kesepakatan di antara anggota keluarga; e) Distribusi
warisan dilakukan dengan menggunakan surat wasiat. Secara metodologis, pendapat
Maulana Syaikh dan praktik pewarisan mengacu pada pola bayani, tetapi dalam
praktiknya, masyarakat Sasak cenderung menggunakan pola ijtihad maqasidi.


Ketersediaan
#
Belum memasukkan lokasi Belum memasukkan lokasi
JUR958
Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Hilang
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
-
Penerbit
: millah : jurnal studi agama., 2019
Deskripsi Fisik
pp. 357-380,
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
2527-922X
Klasifikasi
NONE
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
Vol. 18, no. 2
Subjek
Hukum Syariah
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Pemikiran Hukum Waris Islam Maulana Syekh Muhammad Zainuddin Abdul Madjid
    Other Resource Link
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

UPT PERPUSTAKAAN
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?