No image available for this title

E-Jurnal

Pemikiran Hukum Waris Islam Maulana Syekh Muhammad Zainuddin Abdul Madjid. E-Jurnal



Penelitian ini membahas pendapat hukum dan praktik hukum waris yang diajukan
oleh Maulana Syaikh di kalangan masyarakat Sasak. Penelitian ini berfokus pada
konstruksi pendapat hukum waris oleh Maulana Syaikh, dampak pendapat hukum
waris oleh Maulana Syaikh untuk masyarakat Sasak, dan kontribusi pendapat
hukum waris oleh Maulana Syaikh untuk pengembangan hukum Islam. Ini adalah
penelitian perpustakaan. Namun, penelitian ini juga membutuhkan data lapangan
sosiologis untuk merekonstruksi pendapat hukum warisan oleh Maulana Syaikh.
Pengumpulan data dilakukan melalui dokumentasi, wawancara, dan observasi.
Penelitian ini mengungkapkan bahwa komunitas Sasak memiliki tiga pola distribusi
warisan: a) Jika seseorang meninggal, ahli waris yang berhak atas semua kekayaannya
adalah putra tertua di keluarganya. Putra tertua yang menerima kekayaan dari
orang tua bertanggung jawab atas semua kebutuhan adik dan keluarganya; b) Jika
seseorang meninggal, anak laki-lakinya berhak atas tanah dan rumah, sedangkan anak
perempuannya berhak atas segala perabot yang ditemukan di rumah seperti peralatan
dapur dan barang pecah belah; c) Distribusi warisan dilakukan sebelum seseorang
meninggal dalam bentuk surat wasiat atau hibah. Ini sering tidak menggunakan
hukum Islam sebagai referensi. Bahkan, kehadiran Maulana Syaikh dengan pendapat
hukumnya tentang pewarisan berdasarkan hukum Islam perlahan menggantikan
praktik hukum adat yang dampaknya dapat digambarkan sebagai berikut: a) Distribusi
warisan dilakukan sesuai dengan hukum waris yang ditulis dalam sebuah buku tuhfat
alampenaniyyah; b) Distribusi warisan dilakukan sesuai dengan hukum waris, tetapi
warisan tersebut didistribusikan ketika seseorang masih hidup; c) Sebagian dari
kekayaan dibuat sebagai hibah, sedangkan sisanya didistribusikan sesuai dengan
hukum Islam tentang warisan; d) Distribusi warisan dilakukan dengan menggunakan
metode hibah sesuai dengan kesepakatan di antara anggota keluarga; e) Distribusi
warisan dilakukan dengan menggunakan surat wasiat. Secara metodologis, pendapat
Maulana Syaikh dan praktik pewarisan mengacu pada pola bayani, tetapi dalam
praktiknya, masyarakat Sasak cenderung menggunakan pola ijtihad maqasidi.


Ketersediaan

JUR958Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Hilang

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
-
Penerbit millah : jurnal studi agama : .,
Deskripsi Fisik
pp. 357-380,
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
2527-922X
Klasifikasi
NONE
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
Vol. 18, no. 2
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya