UPT PERPUSTAKAAN

UIN Raden Fatah Palembang

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Admin
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title
Penanda Bagikan

SKRIPSI

PENGULANGAN NIKAH MENURUT PERSPEKTIF MAZHAB SYAFI'IYAH DAN MAZHAB HANAFIYAH : STUDI KASUS PERNIKAHAN RIZKY BILLAR DAN LESTI KEJORA

M. SYAFRIANSYAH - Nama Orang;

Akad merupakan salah satu dari lima rukun pernikahan, yang paling utama adalah ijab qabul antara yang berakad. Akad nikah memiliki beberapa pilar yang menyatu dengan subtansinya. Perkawinan yang sah adalah perkawinan yang memenuhi semua syarat akad dan segala syarat pelaksanaannya, yaitu dua orang yang berakad (calon pasangan suami istri), dua orang saksi, ijab dan qabul. Pengulangan nikah adalah pembaharuan akad dikarenakan akad yang pertama kurang baik atau dilakukan sebagai langkah kehati-hatian.Terdapat perbedaan pendapat dalam hukum tajdidun, pendapat yang pertama menganggap akad yang pertama batal, sehingga hubungan badannya menjadi haram, sementara pendapat yang kedua menggap tidak batal.Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) melalui pendekatan yang bersifat yuridis normatif. Jenis data penelitian ini adalah data primer dan sekunder dengan menggunakan metode pengumpulan data berupa studi pustaka, melalui studi pustaka peneliti mengumpulkan dokumen dan data untuk diolah menggunakan analisis ini.Adapun hasil penelitian ini bahwa pengulangan akad nikah Menurut mazhab syafi’i tajdidun nikah membatalkan akad nikah yang pertama karena menganggap hari pernikahan pertama kurang baik atau mengangap setelah sekian lama menikah khawatir mengucap thalaq. Maka menurut sebagian ulama Syafi’iyah nikah yang pertama dianggap batal. Menurut Mazhab Hanafi dan jumhur ulama, tajdidun nikah tidak membatalkan nikah yang pertama, asalkan pengantin laki-laki tetap menyakini bahwa nikah yang pertama tidak rusak. Sehingga pernikahan Risky Billar dan Lesty Kejora dianggap sah dan tidak merusak akad yang pertama, karena mengambil langkah tajdidun sebagai langkah kehati-hatian. Kata Kunci : Akad, Mazhab Syafi’iyah, Mazhab Hanfiyah


Ketersediaan
#
LANTAI 2 (RAK PRODI PERBANDINGAN MAZHAB) 2X4.3 SYA p
SK04022
Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tidak Dapat Dipinjam
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
2X4.3 SYA p
Penerbit
: Fakultas Syariah dan Hukum UIN Raden Fatah Palembang., 2022
Deskripsi Fisik
xiv,83hlm.;21cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
2X4.3
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
HUKUM PERNIKAHAN
Info Detail Spesifik
NIM: 10830102081
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • PENGULANGAN NIKAH MENURUT PERSPEKTIF MAZHAB SYAFI'IYAH DAN MAZHAB HANAFIYAH (STUDI KASUS PERNIKAHAN RIZKY BILLAR DAN LESTI KEJORA)
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

UPT PERPUSTAKAAN
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?