Detail Cantuman
Advanced Search
SKRIPSI
PENYELESAIAN PEREBUTAN HARTA WARISAN DI ANTARA SAUDARA KANDUNG MENURUT TINJAUAN TOKOH ADAT DAN TOKOH AGAMA DI DESA AUR KECAMATAN LUBAI KABUPATEN MUARA ENIM
Harta warisan merupakan bagian harta yang dibawa oleh pewaris, yang digunakan untuk keperluan pewaris selama ia sakit sampai dengan wafatnya, biaya penanganan jenazah sampai dengan pelunasan hutang maupun wasiat pewaris. Pengurusan hak dan kewajiban ahli waris disebabkan wafatnya pewaris yang diatur melalui hukum waris. Hukum waris sangat berpengaruh dalam pembagian harta warisan dikarenakan dapat terjadinya pembagian yang tidak merata diantara ahli waris yang ditinggalkan wafat oleh orang tuanya. Sering terjadi konflik antara ahli waris tentang pembagian harta warisan yang tidak adil sehingga ahli waris merasa tidak puas . Penelitian ini bertujuan untuk mencari Bagaimana penyelesaian perebutan Harta Warisan di antara saudara kandung menurut tinjauan tokoh Adat Di Desa Aur Kecamatan Lubai Kabupaten Muara Enim , Bagaimana penyelesaian perebutan Harta Warisan di antara saudara kandung menurut tinjauan tokoh Agama Di Desa Aur Kecamatan Lubai Kabupaten Muara Enim, Bagaimana persamaan dan perbedaan penyelesaian perebutan harta Warisan di antara saudara kandung menurut tinjauan tokoh Adat dan tokoh Agama Di Desa Aur Kecamatan Lubai Kabupaten Muara Enim Jenis Penelitian Ini Merupakan Penelitian Lapangan Dengan Teknik Review Atau Langsung Di Lapangan Untuk Mencari Sumber Dan Informasi Yang Akan Dibutuhkan Untuk Penelitian Hasil Penelitian Menunjukan Penyelesaian Perebutan Harta Warisan Di Antara Saudara Kandung Menurut Tinjauan Tokoh Adat Di Desa Aur Kecamatan Lubai Kabupaten Muara Enim ialah dengan cara menyelesaikan masalah konflik harta warisan dengan memanggil kepala desa dan tokoh agama dengan arahan tokoh agama dan di saksikan kepala desa dan warga sekitar beserta saudara-saudara kandung yang bersangkutan buat musyawarah untuk mencari jalan keluar tentang permasalahan yg terjadi, Penyelesaian Perebutan Harta Warisan Di Antara Saudara Kandung Menurut Tinjauan Tokoh Agama Di Desa Aur Kecamatan Lubai Kabupaten Muara Enim Dalam penyelesaian konflik keluarga dalam pembagian harta warisan dengan cara bagi sama rata antara ahli waris dan melebihkan pembagian salah seorang ahli waris berdasarkan perdamaian yaitu dengan hasil musyawarah dilakukan. Persamaan nya bahwa penyelesaian konflik dilakukan dengan cara Musyawarah Terlebih dahulu sehingga mendapatkan pembagian harta warisan secara merata dan tidak terjadi konflik , Perbedaan nya Terletak bahwa tokoh agama lebih mengutamakan Pembagian Warisan berdasarkan ilmu faraid di dalam islam. Kata Kunci : Perebutan, Harta dan Warisan
Ketersediaan
SK05745 | 2X4.43 HER p | LANTAI 2 (RAK PRODI PERBANDINGAN MAZHAB) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tidak Dapat Dipinjam |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
2X4.43 HER p
|
Penerbit | FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM UIN RADEN FATAH : PALEMBANG., 2024 |
Deskripsi Fisik |
xiii,80.;20,5cm
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
2X4.43
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
NIM: 1830102076
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain