Buku
pernikahan wanita hamil akibat zina dengan pria yang bukan menghamilinya.--
data yang ditemukan menunjukkan bahwa imam maliki dalam menetapkan masalah pernikahan wanita hamil akibat zina dengan pria yang bukan menghamilinya, berpendapat bahwa mereka tidak sah melaksanakan pernikahan,dan beliau beralasan bahwa wanita yang hamil akibat zina memiliki masa iddah dan dikhawatirkan adanya percampuran sperma. sedangkan imam syafi'i berpendapat bahwa pernikahan tersebut sah. dengan alasan wanita yang hamil akibat zina tidak memiliki masa iddah dan tidak mungkin terjadi percampuran sperma antara pria yang menzinahinya dengan pria yang akan menikahinya.
Tidak tersedia versi lain