No image available for this title

Buku

sanksi pidana pencurian yang dilakukan oleh anak anak menurut hukum islam dan undang undang nomor 3 tahun 1997 tentang pengadilan anak.--



dalam kasus pencurian secara umum termaktub dalam kitab undang undang hukum pidana pasal 362 disebutkan lamanya pidana penjara yaitu 5 tahun, jika dihubungkan dengan pasal 26 undang undang nomor 3 tahun 1997 tentang pengadilan anak maka anak anak yang melakukan tindak pidana pencurian akan di ancam selama 2,5 tahun penjara. sedangkan menurut hukum islam anak anak yang melakukan tindak pidana pencurian pada dasarnya terbebas dari hukuman karena tergolong dalam mukallaf, akan tetapi anak tersebut akan dikenakan ta'zir yang mendidik bukan menyakiti jiwa anak tersebut.


Ketersediaan

366012x4.51 SAR sTersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Hilang

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
2x4.51 SAR s
Penerbit : .,
Deskripsi Fisik
ix,p56,26cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
2x4.51
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya