Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 1 menyatakan bahwa pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Pada pasal 2 menyatakan bahwa pernikahan dinyatakan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan, serta s…
Proses adat yang dimiliki masyarakat Tanah Abang Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) cukup panjang dan meriah karena melibatkan seluruh orang dari keluarga kedua belah pihak hampir disetiap prosesnya ditempat terpisah yaitu setelah melakukan pernikaan di rumah mempelai laki-laki lalu melakukan juga di rumah mempelai perempuan. Pintaan atau mahar suatu tradisi yang dilakukan dalam proses…
okem