Artikel: 1. Sebab putusnya perkawinan dalam perspektif Islam. 2. Perdagangan perempuan perspektif fenomenologis. 3. Kejahatan dan problematikan penegakan hukum. 4. Pengadilan agama sebagai pengadilan keluarga. 5. Hukum keluarga perkembangan dan pembaharuannya. 6. Humanisasi hukum pidana Islam: kajian tentang perzinaan dan qadzat.
Tulisan ini judul “Peran Perempuan Dalam Perencanaan Keluarga Responsif Gender Berbasis Agama Di Desa Mulyo Rejo Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin”. Diawali dari hasil observasi dan pemikiran tentang perlunya dilakukan pengkajian lebih mendalam tentang hukum keluarga dalam kaitannya dengan hubungan relasi gender dalam keluarga pada masyarakat Desa Mulyo Rejo Kecamatan Sungai L…