Baru-baru ini Pemerintah telah membubarkan dan melarang seluruh kegiatan yang dilakukan atas nama Front Pembela Islam (FPI). Pembubaran dan penghentian kegiatan ormas FPI ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh para Menteri dan Kepala Lembaga Pemerintahan. Dalam pemberitaan pembubaran FPI di media online, khususnya pada kompas.com, berita yang disajikan …